Sudah 4 Bulan Melapor, Pelaku Pencabulan Belum Ditangkap

Sudah 4 Bulan Melapor, Pelaku Pencabulan Belum Ditangkap

CIREBON - Seorang anak, sebut saja Melati (9) diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. Berdasarkan pengakuan dari korban secara tertulis, pelaku bernama DB telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Melati pada tanggal 20-21 Maret 2011. Saat itu, korban berusia 7 tahun. DB yang diduga pelaku, seorang pengusaha buah di kawasan Kedawung ini, belum ditangkap. Penelusuran Radarcirebon.com, melalui surat bernomor B/691/X/2013/Reskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, tertanggal 28 Oktober 2013. Bahwa laporan atau pengaduan ibu korban, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam waktu 15 hari. Tanggal 10 Desember 2013, ibu korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP ke 2), bernomor B/778/XII/2013/Reskrim. Dalam surat tersebut, diberitahukan bahwa proses perkara ibu korban laporkan pada tanggal 18 Oktober 2013, setelah dilakukan penyelidikan sudah ditindaklanjuti menjadi penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 1 orang terlapor, inisial DB. \"Selama menunggu proses berjalan hingga saat ini pihak penyidik menyatakan perkara tidak bisa lanjut dikarenakan tidak ada saksi. Bahkan, pihak penyidik menyarankan kepada saya untuk mencabut perkara,\" imbuh ibu korban geram. Pihak penyidik, kata IR, saya disarankan untuk minta dana pengobatan seperlunya kepada pelaku. \"Saya sedih karena kasus-kasus yang seperti ini pelaku langsung ditangkap. Tetapi, justru kasus yang menimpa anak saya ini berlarut-larut dan pelaku belum ditangkap,\" ungkapnya dengan nada gemetar. Lebih lanjut, ibu korban, telah mengirim surat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. \"Saya sudah komunikasi dengan pihak KPAI Cirebon, ibu Siti Fatimah, beliau juga ingin membantu kasus yang menimpa anak saya ini,\" ujar ibu korban. Sementara, saat Radarcirebon.com dipertemukan dengan korban, Melati. \"Saya ingin orang itu dihukum 30 sampai 40 tahun,\" ujarnya yang menyukai seni lukis dan menulis. Hingga berita ini diturunkan, DB yang diduga pelaku, pemilik usaha Tiara Buah di kawasan Kedawung ini, belum ditangkap. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: