Banyak Jalan Rusak, Warga Bisa Gugat Pemkot Cirebon
KESAMBI– Rusaknya Jl Cipto dan banyak jalan lain di Kota Cirebon sangat merugikan pengendara dan mengancam keselamatan. Tidak jarang, nyawa meregang dari jalan rusak dan berlubang. Langkah gugatan class action bisa dilakukan terhadap kondisi ini. Salah satu titik yang rusak parah adalah Jl Cipto dan di depan Mapolsekta Utbar. Kondisi jalan yang sangat tidak layak dan membahayakan ini dapat dilakukan dengan gugatan class action atau gugatan lainnya. Hal ini disampaikan pengamat hukum Dr Endang Sutrisno SH MH, Kamis (23/1). Menurutnya, Pemkot Cirebon bersama dinas terkait dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata. Tidak hanya itu, sendi gugatan pidana dan class action dapat dilayangkan. Gugatan perdata dilakukan atas kerugian yang diderita korban jatuh akibat jalan rusak. Atau karena jalan rusak dan membahayakan masyarakat pengguna jalan. Tidak hanya itu, untuk kerusakan Jl Cipto, lanjut Endang, dapat terkait dengan lingkungan hidup. Dengan demikian, class action diajukan dari unsur masyarakat. Khususnya, orang yang peduli dengan lingkungan hidup. “Ini masalah yang perlu segera dicari solusi. Jangan sampai Jl Cipto itu tambal sulam,” tukasnya. Dikatakan, pemkot memiliki kewajiban memberikan jaminan kenyamanan berkendara. Karena itu, lanjut pria berkacamata itu, class action dapat diajukan untuk DPUPESDM, Bappeda dan wali kota. Tidak hanya perdata, ranah pidana bisa diajukan. Sebab, kata Endang, dalam UU Lalu Lintas menyebutkan klausul kalimat pemerintah bertanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan rusak. “Penyelenggara pemerintahan dianggap lalai memberikan fasilitas umum yang layak dan memadai,” ujarnya. Kondisi wajah Kota Cirebon saat ini, dianggap suram dan tidak layak. “Terpenting, keselamatan warga pengguna jalan. Perbaikan jalan bisa menggunakan dana non budgeter,” tukasnya. Dalam kondisi darurat, perbaikan menjadi hal penting. Jika masih menunggu, pelayanan public otomatis terganggu. Endang menganalisa beberapa penyebab jalan rusak. Selain karena kualitas jalan tidak optimal, juga sebab banjir yang menggenang. Gugatan class action karena pelanggaran drainase dan tata ruang. Dengan demikian, masyarakat bisa mengajukan tiga gugatan. Class action, pidana, dan perdata. Sementara Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengatakan, gugatan merupakan hak masyarakat. Bahkan, Arif sebagai pengguna jalan, merasakan kekecewaan atas kondisi Jl Cipto. “Jalan protokol seperti itu. Saya juga kecewa,” ujarnya, kemarin. Berdasarkan hasil analisa, persoalan utama di Jl Cipto ada beberapa hal. Salah satunya, komitmen dan konsistensi aturan. Maksudnya, jelas Arif, penerapan aturan terkait dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, belum bekerja maksimal. Padahal, kejadian Jl Cipto yang rusak parah dan lainnya, dapat dirunut dari proses perencanaan hingga pengawasan tersebut. Salah satu hal nyata yang sering terjadi, tidak ada penerapan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Ada pula, bangunan di daerah aliran sungai tanpa teguran dan tindakan. “Belum ada tindakan tegas dan sanksi bagi yang melanggar tata ruang. Ini perlu langkah koordinasi dan ketegasan,” tukasnya. Arif menerangkan, tahun 2014 ini, Jl Cipto masih dianggarkan lagi untuk perbaikan dan pembebasan lahan hingga lampu merah pemuda. DPUPESDM, lanjutnya, sudah diminta untuk melakukan invetarisasi hingga perkara detail. “Sampai luas tanah yang harus dibebaskan, semua harus terdata,” ujarnya. Langkah ini diambil agar saat melakukan perbaikan fisik Jl Cipto, persoalan tanah sudah tidak ada masalah. Alokasi dana sudah diberikan pula untuk jalan Cipto yang rusak. Sedangkan Jl Cipto yang bulan lalu di aspal dan sekarang kembali rusak, hal itu masih tanggung jawab pemborong dalam masa pemeliharaan. Salah satu jalan yang kini rusak parah adalah Jl Tuparev depan Mapolsekta Utbar dan PDAM Kota Cirebon. Salah satu pedagang di sekitar lokasi itu, Supri, mengatakan sekitar pekan lalu DPUPESDM telah melakukan perbaikan. Namun, perbaikan yang dilakukan sia-sia, dan jalan pun kembali terkelupas. Dirinya berharap segera ada upaya perbaikan dari pemerintah kota Cirebon. Mengingat, lalu lintas di jalur tersebut cukup padat. Bahkan, rusaknya jalan ini menghambat arus lalu lintas yang ada di lampu merah Gunungsari. Kabid Bina Marga DPUPESDM Imas Maskanah ST SSos MM mengatakan, perbaikan selama ini terus dilakukan. Namun diakuinya, hujan yang terus mengguyur Kota Cirebon membuat jalan yang telah diperbaiki kembali berlubang. Padahal, pihaknya sudah mencari alternatif lain. Perbaikan tidak dilakukan dengan menghotmix atau mengaspal jalan, melainkan dengan menggunakan bahan semen. \"Tetapi ternyata sama saja. Menggunakan semen juga cepat mengelupas,\" ujarnya. Ditanya kapan perbaikan kembali dilakukan, Imas belum bisa memastikannya. Hal itu tergantung cuaca yang ada di Kota Cirebon. \"Kalau saja cerah 2 atau tiga hari saya kira bisa segera diperbaiki,\" lanjutnya. Imas pun mengaku bila anggaran pemeliharaan jalan untuk tahun 2014 tidaklah besar. Hanya Rp50 juta untuk satu tahun. Sehingga dirinya tidak bisa melakukan perbaikan secara maksimal. \"Karena sekarang anggaran juga ketat. Akhirnya kalau memang perbaikan besar-besaran kami menggunakan pihak ketiga,\" tukasnya. (ysf/kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: