Jepang Kelola Sampah TPPAS Legok Nangka Jadi Energi Hijau
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan surat surat penghargaan pembangunan infrastruktur TPPAS Legok Nangka dengan skema PPP kepada perwakilan Sumitomo Hitachi Zosen dalam acara West Java Investment Summite (WJIS) 2023 di Kota Baru Parahyangan, Kabu-istimewa-radarcirebon.com
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Sampah menjadi tantangan yang serius saat ini karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan makhluk hidup. Semua pihak dituntut untuk bekerja sama dalam penanganan masalah sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari pada masa mendatang.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memulai inisiatif untuk menjalin kolaborasi dengan banyak pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengatasi permasalahan sampah.
Salah satunya dengan menyiapkan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung. Proyek ini akan membangun fasilitas penampungan dan pemrosesan sampah perkotaan yang berasal dari enam kabupaten/kota di Jabar, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung Barat. Diperkirakan, TPPAS Legok Nangka akan mampu mengolah sekitar 2.131 ton sampah per hari.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan progres pengelolaan TPPAS Legok Nangka terus berjalan. Pihaknya secara resmi telah mengumumkan Sumitomo Hitachi Zosen, konsorsium yang berasal dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) sebagai pemenang tender proyek tersebut pada 12 Juli lalu.
BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terlibat Kecelakaan di Lokasi yang Sama
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Sehat, Konci Rianty Gelar Futsal
Ridwan Kamil memaparkan, teknologi yang akan diterapkan di TPPAS Legok Nangka berupa teknologi terbuka. Konsorsium yang mengelolanya akan mengubah sampah tersebut menjadi energi dan akan dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Sampah itu harus dikelola menjadi energi dan energi menjadi bisnis untuk membiayai investasi yang diperuntukkan nilainya tidak sedikit,” tutur Kang Emil.
Sebelumnya, pada Selasa (1/11/2022), di Nusa Dua, Bali, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo telah menandatangani nota kesepahaman tentang penyediaan tenaga listrik dari TPPAS Legok Nangka. PLN mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi hijau melalui penyerapan listrik.
Ridwan Kamil mengungkapkan, Legok Nangka akan menjadi solusi dalam penanganan sampah di kawasan Bandung Raya, Sumedang, dan Garut. “Semoga segala urusan dilancarkan sehingga pengelolaan persampahan regional enam wilayah di Jabar memasuki babak baru yang solutif, sarat teknologi, dan komprehensif,” harapnya.
BACA JUGA:Tanam 654 Pohon, PT KAI Daops 3 Cirebon Hijaukan Kota Cirebon
BACA JUGA:Reses DPRD MP II Tahun 2023, Terima Aspirasi Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias menambahkan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat untuk peningkatan sistem pengelolaan sampah di daerah, TPPAS Legok Nangka telah masuk dalam skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Sehingga harga jual tenaga listrik yang dihasilkan dari TPPAS Regional Legok Nangka dapat mencapai USD cent 13,25/kWh. Jauh di atas biaya pokok produksi listrik dari energi baru terbarukan yaitu USD cent 6,8/kWh. Harga jual listrik sebesar itu menarik minat pihak swasta untuk mengelola sampah di sana,” ujarnya.
Selain dukungan harga jual listrik, pemerintah juga telah memberikan dukungan kelayakan proyek TPPAS Legok Nangka melalui Kementerian Keuangan melalui Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund – VGF) sebagai upaya meningkatkan bankabilitas proyek.
Sementara, dalam hal kerja sama antardaerah sebagai landasan hukum pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, pada tanggal 27 Oktober 2022 telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Garut tentang Pelayanan TPPAS Regional Legok Nangka di Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan sekitarnya. (and)
BACA JUGA:SPS Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights untuk Kesetaraan Media dan Platform Digital
BACA JUGA:Lewat Perda Terbaru, Pemerintah Kabupaten Cirebon Jamin Kemudahan Izin Usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: