Kasus Pemalsuan STNK, Kuasa Hukum Minta Aktor Intelektual Ditangkap Polres Ciko
Kuasa Hukum PGH meminta pihak Polres Cirebon Kota untuk menangkap aktor intelektual dalam pemalsuan STNK mobil.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan pemalsuan Surat Tanda Nama Kendaraan (STNK), menyeret PGH sebagai tersangka.
Namun kuasa hukum PGH, Qorib Magelung Sakti, meminta pihak kepolisian segera menangkap Ifan Effendi.
Menurut Qorib, Ifan merupakan aktor intelektual dalam kasus pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.
"Status sudah tersangka. Kami minta Polres Cirebon Kota, untuk segera menangkap Ifan Effendi," ucapnya Sabtu 12 Agustus 2023.
Dijelaskan Qorib, Ifan sebagai aktor intelektual yang memberikan perintah kepada PGH yang merupakan bawahannya.
Perintah tersebut untuk melakukan pengurusan surat kendaraan bermotor milik Fifi Sofiah yang diketahui sebagai istri Ifan Effendi.
"Kliennya hanya menerima perintah Ifan Effendi. Namun, saat ini PGH sudah menjadi tersangka saat ini kondisinya sedang mengalami sakit keras, usai terserang stroke," kata Qorib.
Qorib mendesak pihak Polres Cirebon Kota (Ciko), untuk memanggil Ifan Effendi yang merupakan atasan PGH yang juga sebagai orang yang memberi perintah.
“Atasan memberi perintah kepada bawahannya, otomatis sebagai bawahan PGH menuruti. Sementara, Ifan Effendi masih enak bebas di luar sana," sebutnya.
Qorib menuntut keadilan kepada Polres Cirebon Kota, untuk segera menangkap Ifan sebagai tersangka.
Dilanjutkan Qorib, sebelumnya PGH memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontir sebagai saksi.
Dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: