Terlibat Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, yakni Shane Lukas dituntut oleh JPU hukuman penjara 5 tahun.-PMJ News-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak hanya Mario Dandy, salah seorang terdakwa penganiayaan berat terencana David Ozora, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, (19) dituntut hukuman lima tahun penjara.
Shane Lukas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa.
Jaksa menilai bahwa Shane Lukas bersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
BACA JUGA:Bandara Nusawiru dan Wiriadinata Bakal Jadi Pintu Masuk Menuju Pangandaran Melalui Jalur Udara
Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Shane Lukas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Hal memberatkan Shane adalah Shane memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak.
BACA JUGA:Yuk Berwisata ke Pangandaran Lewat Bandara Kertajati, Waktu Tempuh Kurang dari 1 Jam
Hal meringankan adalah Shane sopan dan jujur, tidak berbelit-belit, dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa masih muda," ucap jaksa.
Sementara, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh lebih berat yakni dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.
BACA JUGA:PD Surabraja Putra Ikuti Indonesia Retail Expo, Tawarkan Produk Unggulan
Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Adapun hal yang memberatkan antara lain perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan David, Mario Dandy juga disebut berupaya merangkai cerita bohong.
Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada yang meringankan hukumannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase