Rp9 Triliun Gugatan Perdata Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Begini Alasan Syekh Al Zaytun

Rp9 Triliun Gugatan Perdata Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Begini Alasan Syekh Al Zaytun

Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata mencapai Rp9 Triliun ke Ridwan Kamil. Foto:--

“Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesar menyimpulkan. Sehingga, berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:Persib Belum Stabil, Beckham Putra Pergi Lalu Memohon Seperti Ini ke Bobotoh

BACA JUGA:Sejarah Penerbangan dari Bandara Kemayoran Pindah ke Soekarno-Hatta, Akankah Terulang dari Bandung ke BIJB?

Untuk diketahui, sebelum menggugat Ridwan Kamil Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sempat melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji mengugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun tetapi tidak lama kemudian gugatan itu dicabut pada Kamis 20 Juli 2023. Alasan pencabutan gugatan itu karena Mahfud MD memuji santri lulusan Ponpes Al Zaytun. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: