Rekening Pribadi Panji Gumilang Dibekukan Polisi, Mau Tau Berapa Saldonya?

Rekening Pribadi Panji Gumilang Dibekukan Polisi, Mau Tau Berapa Saldonya?

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.-PMJ-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pasca proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri langsung bekerja kembali dengan membekukan saldo ratusan miliar dari rekening Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa 

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu, Rabu 16 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Unik, 3 Ekor Gajah Jadi Petugas Pengibar Bendera di Upacara HUT RI ke-78

BACA JUGA:Upacara HUT RI Ke-78, Dandim 0614 Kota Cirebon Jadi Pembaca Teks Pancasila

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan korupsi.

Dalam konteks TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. 

Selain itu, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA:Peringati Hari Kemerdekaan, Bupati Cirebon Ingatkan Amanat Para Pahlawan

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Whisnu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase