KPU RI Umumkan DCS, 260 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dari 10.185 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), sebanyak 260 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat 18 Agustus 2023.
Idam mengatakan total keseluruhan ada 10.323 bacaleg. Namun pada masa perbaikan jumlah bacaleg berkurang 127 orang, sehingga total menjadi 10.196 orang.
BACA JUGA:Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah Boleh, Tempat Ibadah Tetap Tidak Diizinkan
BACA JUGA:TOK! MK Bolehkan Parpol Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Lingkungan Pendidikan Asalkan...
Dari 10.196 bacaleg saat masa pencermatan rancangan DCS, lanjut Idham, jumlahnya kembali berkurang sebanyak 11 orang. Dengan demikian, keseluruhan bacaleg sebanyak 10.185 orang.
"Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg (260 bacaleg TMS)," ujar Idham Holik
Berdasarkan data, 260 bacaleg yang TMS terbanyak dari 90 orang PBB. Kemudian 83 dari Partai Hanura, 52 dari PKN, 25 dari Partai Gelora, 7 dari Partai Garda Republik Indonesia, dan 3 dari Partai Ummat.
KPU juga memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama bacaleg tersebut.
BACA JUGA:Pemasok Senjata ke Tersangka Teroris yang Bekerja di BUMN Sudah Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Warga Indramayu Mau ke Bandara Kertajati, Nih Daftar Angkutan Umum Plus Nomor Kontaknya
"Nama bacaleg yang memenuhi syarat nanti akan kami umumkan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase