Bacaleg DPRD Kota Cirebon Pakai Gelar Sultan Sepuh, Laskar Macan Ali Langsung Protes, Begini Kata Prabu Diaz

Bacaleg DPRD Kota Cirebon Pakai Gelar Sultan Sepuh, Laskar Macan Ali Langsung Protes, Begini Kata Prabu Diaz

Bacaleg Kota Cirebon dari Partai Golkar, Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja. Foto:-Dokumen Pribadi-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bakal Calon Anggota Legislatif atau Bacaleg DPRD Kota Cirebon ada yang menggunakan gelar Sultan Sepuh. Langsung diprotes oleh Laskar Macan Ali.

Bacaleg yang menggunakan gelar Sultan Sepuh itu dari Partai Golkar. Nama lengkapnya yang tertera adalah Sultan Sepuh Raden Heru RA SPsi.

Identitas Bacaleg DPRD Kota Cirebon itu diketahui dari Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Sabtu (19/8/2023).

Terdapat fotonya menggunakan blangkon dan kaca mata. Tersenyum dan mengatupkan kedua telapak tangannya seperti sedang menyembah.

Pada kemejanya yang berwarna kuningan disematkan sejumlah atribut seperti emblem dan bros.

Identitas Bacaleg DPRD Kota Cirebon yang menggunakan gelar Sultan Sepuh dalam identitasnya itu mengusik tokoh kebudayaan Cirebon, Prabu Diaz.  

Panglima Tertinggi Laskar Agung Macan Ali itu mengatakan, Sultan Sepuh merupakan gelar kebangsawanan. Tapi menurut dia, yang bersangkutan bukan sultan dari Keraton Kasepuhan Cirebon.

BACA JUGA:VIRAL Aksi Ngedrift di Depan Kampus Universitas Majalengka, Kasatlantas: Kami Tindaklanjuti

BACA JUGA:Pangeran Walangsungsang Bertemu Sanghyang Nago Diberi Golok Cabang, Pusaka Cirebon Paling Sakti

"Kami mempertanyakan gelar Sultan Sepuh yang digunakan oleh seorang bacaleg dari salah satu partai," katanya kepada Radarcirebon.com, Minggu 20 Agustus 2023. 

"Rencananya kami secara resmi besok (Senin 21 Agustus) akan datangi KPU dan melayangkan surat mempertanyakan gelar kebangsawanan yang disandang bacaleg tersebut sah atau tidak," ungkap Prabu Diaz.

Pria yang akrab disapa Mamo ini menyebutkan, bahwa semua bacaleg harus mendaftarkan diri ke KPU sesuai dengan nama yang tertera dalam ijazah sekolah dan akta kelahiran.

"Apabila bacaleg tersebut seorang bangsawan harus juga dilampiri surat keterangan dari kesultanan yang bersangkutan serta keputusan dari pengadilan negeri atau pengadilan agama setempat terkait status gelar bangsawannya tersebut," sebutnya.

Menurut Mamo, masyarakat harus tahu siapa caleg yang akan dipilih. "Jangan sampai masyarakat membeli kucing dalam karung pada pemilu 2024 nanti," cetusnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: