Polemik Penyematan Gelar Kebangsawanan dalam DCS Pileg 2024 di Kota Cirebon

Polemik Penyematan Gelar Kebangsawanan dalam DCS Pileg 2024 di Kota Cirebon

Raden Heru bacaleg Kota Cirebon dari Golkar pakai gelar Sultan Sepuh. Foto:-Dokumen pribadi-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Laskar Macan Ali protes keras setelah mengetahui ada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Cirebon gunakan gelar Sultan Sepuh dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024.

Panglima Tertinggi Laskar Agung Macan Ali, Prabu Diaz mengatakan, Sultan Sepuh merupakan gelar kebangsawanan. Tapi menurut dia, yang bersangkutan bukan sultan dari Keraton Kasepuhan Cirebon.

"Kami mempertanyakan gelar Sultan Sepuh yang digunakan oleh seorang bacaleg dari salah satu partai," katanya kepada radarcirebon.com, Minggu 20 Agustus 2023.

Pria yang akrab disapa Mamo ini menyebutkan, bahwa semua bacaleg harus mendaftarkan diri ke KPU sesuai dengan nama yang tertera dalam ijazah sekolah dan akta kelahiran.

BACA JUGA:Tumbuh Signifikan, Dalam 7 Bulan Volume Trade Finance BRI Capai Rp341 Triliun

"Apabila bacaleg tersebut seorang bangsawan harus juga dilampiri surat keterangan dari kesultanan yang bersangkutan serta keputusan dari pengadilan negeri atau pengadilan agama setempat terkait status gelar bangsawannya tersebut," sebutnya.

Menurut pria yang akrab disapa Mamo ini, menjelaskan bahwa masyarakat harus tahu siapa caleg yang akan dipilih. "Jangan sampai masyarakat membeli kucing dalam karung pada pemilu 2024 nanti," cetusnya.

"Apalagi belum duduk di gedung wakil rakyat sudah berbohong. Jangan terjadi seperti ini, karena yang rugi adalah masyarakat secara umum," pungkasnya.

Perlu diketahui, Bacaleg yang dimaksud tersebut berasal dari Partai Golkar dengan nama lengkap yang tertera adalah Sultan Sepuh Raden Heru RA SPsi.

BACA JUGA:Targetkan Menang Pemilu 2024, Ternyata Ini Cita-cita Partai Golkar di 2029 Mendatang

Identitas Bacaleg DPRD Kota Cirebon itu diketahui dari Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Sabtu 19 Agustus 2023.

Terdapat fotonya menggunakan blangkon dan kaca mata. Tersenyum dan mengatupkan kedua telapak tangannya seperti sedang menyembah.

Pada kemejanya yang berwarna kuningan disematkan sejumlah atribut seperti emblem dan bros.

Klarifikasi Raden Heru

Ketika dikonfirmasi radarcirebon.com, Raden Heru mengatakan, gelar yang tertera dalam DCS sudah sesuai dengan persyaratan sebagai calon anggota legislatif.

"Ketika negara sudah melakukan skrining, berartikan sudah dianggap sesuai," katanya.

BACA JUGA:Kemenag Sidoarjo, Kanwil Jawa Timur dan Menag Yaqut Digugat Jamaah Haji Sebesar Rp 1,1 Miliar, Kok Bisa?

"Kalau mereka (Laskar Macan Ali) mempertanyakan soal pengadilan, maka mereka harus belajar lagi soal undang-undang Disdukcapilnya.”

“Mana yang harus ada ketetapan pengadilan, mana yang harus penambahan gelar," imbuh Raden Heru.

Heru juga mengungkapkan, bahwa gelar Sultan yang disematkan dalam identitasnya sudah dinotariskan.

"Alhamdulillah semuanya terkait gelar kebangsawanan saya sudah klir di KPU. Karena di KPU saat saya mendaftar caleg itu ditanyakan ulang," jelasnya.

"Dan saya sudah menunjukkan semua bukti dan dokumen kepada KPU. Jadi saya tidak mungkin melakukan di luar hal-hal menyinggung hukum. Dan status gelar saya ini kan tidak boleh sembarang pastinya," ungkap Heru.

Heru kembali menegaskan, bahwa pencantuman gelar kebangsawanan tersebut sudah sesuai dengan KTP, KK dan dokumen lainnya.

BACA JUGA:Benny Rhamdani: Hanya di Era Jokowi Pelindungan Pekerja Migran Sangat Dikuatkan

Nama lengkapnya sesuai Kartu Keluarga (KK) dan KTP adalah Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja.

"Itu semua sudah diproses di Disdukcapil. Berdasarkan Permendagri tahun 2022 menyebutkan bahwa gelar adat dan gelar kebangsawanan itu bisa dicantumkan di KTP dan Kartu Keluarga (KK)," tuturnya.

"Ketika saya mengajukan penambahan gelar kebangsawanan di KTP waktu itu, kita perlihatkan semua dokumen soal status sultannya kepada negara," tegas Raden Heru.

Terpisah, Polemik gelar kebangsawanan dari bacaleg pemilik nama lengkap Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja itu pun direspons oleh Golkar Kota Cirebon.

Respon Partai Golkar

Sekjen DPD Partai Golkar Kota Cirebon, Agung Supirno mengatakan, penetapan bacaleg dari partainya sudah sesuai aturan.

"Prinsipnya Partai Golkar adalah partai terbuka," kata Agung Supirno.

BACA JUGA:Masalah Sampah Kabupaten Cirebon Akan Teratasi, TPA Kubangdeleg Bakal Beroperasi

Dia menambahkan, Golkar memberikan kesempatan kepada figur yang layak dan lolos seleksi di tahap internal.

"Memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan di pileg pada pemilu 2024," katanya.

"Tahapan dan proses di internal sudah selesai sampai dengan mendaftarkan di KPUD Kota Cirebon," tambah Agung Supirno lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase