Bandara di Jawa Sepi, Ulah Pemerintah Langgar Peraturan Sendiri

Bandara di Jawa Sepi, Ulah Pemerintah Langgar Peraturan Sendiri

RADARCIREBON.COM - Beberapa bandara yang ada di Pulau Jawa sepi penumpang, padahal dibangun dengan dana yang tidak sedikit.

Jarak terlalu dekat lokasi bandara satu dengan yang lainnya di Pulau Jawa, disebut karena kesalahan yang dilakukan pemerintah sendiri.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, pemerintah telah melanggar peraturan sendiri yang berakibat sepinya bandara yang baru dibangun.

"Ada peraturan pemerintah, peraturan perundang-undangannya, peraturan menterinya yang menyatakan, jarak satu bandara ke bandara lainnya itu di Jawa 100 Km," kata Agus Pambagyo dikutip dari tayangan Realitas.

BACA JUGA:Mengapa Gerbang Tol Ujungjaya Berubah Nama? Oh Kemugkinan Ini Alasannya

Seperti peraturan yang ada di Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013, tentang Tatanan Kebandaraan Nasional.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan, kriteria pembangunan sebuah bandara di Pulau Jawa, cakupan jarak antar bandara harus memiliki radius 200 km.

Hal tersebut merupakan indikator jarak atau waktu pencapaian moda transportasi darat atau moda tantsportasi lainnya yang dapat dilayani suatu bandar udara pada wilayah tertentu.

Namun faktanya, banyak bandara yang baru dibangun di Pulau Jawa, memiliki jarak saling berdekatan.

BACA JUGA:WOW BANGET! Bakal Ada 2 Masjid Babah Alun di Tol Cisumdawu, Pertama di Kabupaten Sumedang

"Misalnya di Cilacap ada bandara, Purbalingga ada bandara, padahal jaraknya 65 Km, kenapa harus dibangun?" tanya Agus.

Melihat banyaknya bandara baru yang mengalami sepi penumpang, Agus menyarankan pemerintah harus bertanggungjawab.

Karena menurutnya, banyaknya bandara baru namun tidak ramai jadwal penerbangan, karena kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah sendiri.

Agus menilai, banyak faktor yang menyebabkan pemerintah membangun bandara di lokasi yang kurang strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: