Bacakan Pledoi, Sambil Menahan Tangis Mario Dandy Sampaikan Kata-kata Ini
Terdakwa Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.-PMJ News-
BACA JUGA:Rumah Warga Ciwaringin Terbakar, Warga Sekitar Panik
"Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," sambung dia.
Mario menyadari keluarganya dihakimi atas kabar yang telah beredar. Ia mengatakan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023 memberikan beban moral baginya.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," tutur Mario Dandy.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Perkenalkan produk Baru, QL Cosmetic Bagi-bagi Sample Produk Gratis di Cirebon
Terdakwa Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase