Pemerintah Langgar Aturan Sendiri, Akibatnya Bandar Udara Jadi Sepi
Bandar Udara Wiriadinata yang dibangun berdekatan dengan Bandara JB Soedirman disebut kesalahan Pemerintah dalam membangun sehingga sepi penumpang.-Tangkapan Layar Video-Youtube
RADARCIREBON.COM - Lewat Peraturan Menteri Perhubungan, pembangunan bandara di Pulau Jawa, harus memiliki jarak radius 200 Km antar bandar udara.
Namun faktanya, banyak bandara baru di Pulau Jawa yang dibangun, memiliki jarak kurang dari 200 Km.
Akibatnya, beberapa bandara baru yang diresmikan, tak kunjung beroperasi secara maksimal atau kurang diminati penumpang.
Imbasnya, maskapai yang membuka rute penerbangan di bandara baru, angkat kaki karena terus merugi.
Beberapa bandara baru yang ada di Pulau Jawa, dibangun dengan dana yang tidak sedikit.
Jarak lokasi bandara yang terlalu dekat, disebut karena kesalahan yang dilakukan pemerintah sendiri.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, pemerintah telah melanggar peraturan sendiri yang berakibat sepinya bandara yang baru dibangun.
"Ada peraturan pemerintah, peraturan perundang-undangannya, peraturan menterinya yang menyatakan, jarak satu bandara ke bandara lainnya itu di Jawa 100 Km," kata Agus Pambagyo dikutip dari tayangan Realitas.
BACA JUGA:Komplotan Curat Spesialis Minimarket Jalur Pantura Ditangkap Polresta Cirebon, Ada 6 TKP
Seperti peraturan yang ada di Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013, tentang Tatanan Kebandaraan Nasional.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan, kriteria pembangunan sebuah bandara di Pulau Jawa, cakupan jarak antar bandara harus memiliki radius 200 km.
Hal tersebut merupakan indikator jarak atau waktu pencapaian moda transportasi darat atau moda tantsportasi lainnya yang dapat dilayani suatu bandar udara pada wilayah tertentu.
Namun faktanya, banyak bandara yang baru dibangun di Pulau Jawa, memiliki jarak saling berdekatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: