Cocok untuk Modal Usaha Kecil-kecilan, KUR Syariah Pegadaian Cicilan Hanya Rp 9 Ribu per Hari, Cek Syarat Ini

Cocok untuk Modal Usaha Kecil-kecilan, KUR Syariah Pegadaian Cicilan Hanya Rp 9 Ribu per Hari, Cek Syarat Ini

Simak syarat KUR Syariah Pegadaian untuk mendapatkan tambahan modal.-Pegadaian-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Untuk membantu usaha kecil dan mikro berkembang lewat penambahan modal, pemerintah menggelontorkan program kredit usaha rakyat atau KUR.

Salah satunya adalah KUR Syariah Pegadaian yang sangat cocok untuk usaha kecil dan mikro, mengingat tarif yang murah untuk cicilan dengan ketentuan setara 3 persen setahun.

Bahkan pada tenor 3 tahun atau 36 bulan, pinjaman dengan limit hingga Rp 10 juta hanya perlu membayar cicilan sekitar Rp 291.800 atau Rp 9 ribu per hari.

Syarat dan ketentuan untuk dapat menggunakan fasilitas pinjaman dari Pegadaian ini juga cukup mudah.

BACA JUGA:4 Paket Umrah Garuda Indonesia di Bandara Kertajati, Ada yang Plus Turki Mulai dari Rp 28 Jutaan

Yang terpenting adalah pihak nasabah benar-benar memiliki usaha produktif dengan penghasilan harian, mingguan maupun bulanan.

Kemudian memiliki kesanggupan untuk mencicil kewajiban dari pinjaman yang telah diberikan serta sesuai tenor yang disepakati.

Nah untuk mengetahui simulasi angsuran hingga cicilan, silakan artikel brosur KUR Syariah Pegadaian.

Untuk pengajuan KUR Syariah Pegadaian juga cukup mudah, yakni: Fotokopi KTP Elektronik, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah.

BACA JUGA:Mengenang Duel Persib vs AC Milan yang Berakhir 0-8 di Senayan, Begini Pembelaan Robby Darwis

Kemudian surat keterangan domisili bila alamat tinggal berbeda dengan KTP, fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB), Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Syarat lainnya adalah fotokopi rekening listrik, air atau telepon dan dokumen lain yang diperlukan.

Selain syarat berupa dokumen untuk pengajuan, juga ada ketetuan umum yakni: Memiliki usaha UMKM, memiliki KTP Elektronik, sudah berusia minimal 17 tahun.

Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad, memperoleh pendapatan rutin baik harian, mingguan atau bulanan, memiliki rumah tinggal tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: