Mau Dapat Rp100 Juta Tanpa Ribet, Ikut Program Gadai Emas Syariah Aja

Mau Dapat Rp100 Juta Tanpa Ribet, Ikut Program Gadai Emas Syariah Aja

Program cicil emas di Pegadaian-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Selain Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah, Pegadaian menyediakan juga program atau layanan yang berbau syariah.

Ya, Pegadaian punya program Gadai Emas Syariah. Program ini bisa membantu masyarakat yang ingin tambahan dana untuk modal usaha atau kebutuhan konsumtif yang mendesak.

Keunggulan program Gadai Emas Syariah ini adalah, Pegadaian memberikan tambahan modal hingga Rp100 juta langsung masuk rekening nasabah.

Sebagai jaminan atau marhun, program ini menggunakan emas batangan atau perhiasan sebagai barang.

BACA JUGA:Gara-gara Ongkos Bisa Bikin Gagal (Lagi) Pemindahan Penerbangan ke Bandara Kertajati

Menariknya, sistem pembayaran bisa dipilih sendiri oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, Pembayaran oleh nasabah, juga bisa dicicil atau dilunasi sewaktu-waktu, serta bisa diperpanjang berkali-kali.

Selain itu, syarat untuk mengikuti program Gadai Emas Syariah di Pegadaian, tidak berbelit-belit.

Nasabah tidak perlu khawatir, emas yang menjadi jaminan, akan dijaga oleh pihak Pegadaian dan diasurasikan.

Berikut ini cara untuk mengikuti program Gadai Emas Syariah di Pegadaian adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Mau Dana Cepat, Segera ke Pegadaian Terdekat, Nih Syarat-syaratnya

- Datang ke cabang Pegadaian Syariah terdekat

- Mengisi form pengajuan Gadai Emas (rahn)

- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)

- Menyerahkan barang jaminan emas (marhun)

Adapun syarat bagi nasabah yang ingin mengikuti program Gadai Emas Syariah di Pegadaian adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Masih Ada PR Besar Jelang Pemindahan Penerbangan ke Bandara Kertajati yang Perlu Dilengkapi, Diungkap Pengamat

- Fotokopi KTP atau Kartu Identitas resmi lainnya

- Memiliki marhun (barang jaminan)

- Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR)

Itulah cara dan syarat untuk mendapatkan pinjaman untuk modal atau konsuntif di Pegadaian dengan menggunakan emas sebagai jaminan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: