Atribut dan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Dilarang Masuk Kedalam Lingkungan Pendidikan Kemenag

Atribut dan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Dilarang Masuk Kedalam Lingkungan Pendidikan Kemenag

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.-Kemenag-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mendekati pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, sejumlah peserta pemilu, baik partai politik, calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden sudah mulai bersosialisasi.

Sosialisasi yang mereka lakukan saat ini baru ke tahap pemasangan atribut partai, alat peraga sosialisasi seperti spanduk, banner dan baliho di tempat-tempat umum.

Menyambut euphoria tersebut, sekaligus mencegah kampanye di tempat-tempat khusus, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak boleh ada atribut apa pun yang berkaitan dengan kampanye di lingkungan instansi pendidikan, termasuk pendidikan berbasis agama yang berada di bawah bimbingan Kementerian Agama.

"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Online, Persyaratan dan Cara Mengaksesnya

Terkait putusan MK, Menag Yaqut mengatakan telah mengamanahi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) untuk memberikan arahan kepada lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Ditjen tersebut.

Menurut Menag Yaqut, tidak semua satuan pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye.

Ia meyakini kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, hanya di tingkat perguruan tinggi.

"Kita sudah minta supaya dikaji untuk kita buat aturannya, do' and don't nya itu, jadi mana yang boleh dan enggak-nya kita buat," tutur Menag Yaqut.

BACA JUGA:Dicampur dengan Bahan Lain, Jeruk Nipis Ternyata Kaya Manfaat

Meski begitu, Menag Yaqut memperbolehkan adanya diskusi dan dialog yang dilakukan di lingkungan instansi pendidikan sebagai bagian dari pendidikan politik.

"Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis kalau aturan itu dibuat," ujar Menag Yaqut.

Sebelumnya, MahkamaH Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.

MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Sambut Baik Masukan KPK, Penanganan Kemiskinan Akan Dievaluasi

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.

Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase