Pendidikan Gratis dari Jenjang SD hingga SMP akan Diberlakukan Tahun Ajaran Mendatang

Pendidikan Gratis dari Jenjang SD hingga SMP akan Diberlakukan Tahun Ajaran Mendatang

Penerapan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP. Ilustrasi foto:-Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan pembebasan biaya pendidikan seperti yang diamanatkan putusan MK kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang, bukan tahun ini.

"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Atip dikutip dari Antara, Senin 9 Juni 2025.

Menurunya, putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta bukan sekadar soal menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan.

BACA JUGA:Hapus Tekanan Usai Kalah dari Australia, Jepang Siap Menang Lawan Indonesia

BACA JUGA:Saatnya Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Gelombang 1 dan 2

BACA JUGA:Tertibkan Peredaran Miras, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Kembali Gelar Razia, Berikut Sasarannya

Makanya, Kemendikdasmen pun melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk pengalokasian anggaran penyelenggaraan pendidikan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," ucap dia.

Atip juga mengungkapkan hingga saat ini peraturan teknis atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut, belum ada.

"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," ungkapnya.

Perlu diketahui, pada Selasa 27 Mei 2025 lalu, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

BACA JUGA:Sikapi Tragedi Siswi di Tengah Tani, Tokoh Pemuda Cirebon Timur Ingatkan Soal Ini ke Pengelola Pendidikan

BACA JUGA:Cyrus Margono, Jadi Pemain Baru Persib Bandung?

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Pihak SMAN Tengah Tani yang Dituding Pecat Siswi hingga Depresi

BACA JUGA:Indosat Manfaatkan AI untuk Efisiensi dan Memperkuat Bisnis Jangka Panjang

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam situasi demikian, MK berpendapat bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase