Panwas Sita Ribuan Alat Peraga Kampanye
KUNINGAN - Alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Satpol PP ternyata sangat banyak. Panwaslu kini mengoleksi ribuan APK beraneka macam hasil penertiban. Mulai dari baliho, banner, spanduk sampai bendera. Untuk jumlah persisnya, kini masih diinventarisir oleh panwas. “APK yang kami tertibkan hanyalah APK yang melanggar. Kami harap parpol dan caleg memperhatikan PKPU 15/2013 terutama pasal 17 ayat 1 hurup b,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Ujang Abdul Aziz MH kepada Radar, kemarin (26/1). Keluhan sejumlah caleg atas penertiban yang telah dilakukan ditimpali Ujang. Ia menjelaskan, sosialisasi menyangkut kampanye berikut pemasangan APK sudah dilakukan. Bahkan ketika melihat banyaknya APK yang melanggar, pihaknya langsung melayangkan surat ke KPU untuk ditindaklanjuti ke Satpol PP. “Kita sudah sampaikan ke parpol dan sosialisasi menyangkut kampanye dengan menghadirkan unsur muspika dan juga para calegnya. Selain menjelaskan PKPU 15/2013, kami juga meminta agar patuhi Keputusan Bupati No 272/2013 tentang zona APK,” kata Ujang. Yang dibolehkan, hanya APK berukuran 1,5 m X 7 m yang memuat foto caleg tiap dapil. Itupun hanya diperbolehkan satu buah di tempat umum. Sedangkan banner misi visi tidak dibolehkan memasang foto caleg. Faktanya, foto caleg yang dipasang itu masing-masing dan seenaknya memasang di sembarang tempat. “Kan sudah kami ingatkan, kalau mau pasang APK sampaikan pemberitahuan dulu ke KPU dan panwas. Selain itu meminta izin dari kades setempat agar diarahkan di mana saja pemasangannya. Tim kampanye para caleg kan tidak menempuh itu, mereka memasang semaunya,” jelas dia. Ujang juga menyayangkan adanya APK bergambar satu caleg yang dipasang di bahu jalan. Padahal sudah sangat jelas tidak diperbolehkan. Baliho caleg boleh dipasang hanya di ruang privat alias halaman rumah sepanjang ada izin dari pemilik rumah. Yang lebih konyol lagi hingga memasangnya di batang pohon dan tiang listrik/telepon. “Kami sudah memberikan imbauan. Dan setelah melihat banyak pelanggaran kami juga sudah layangkan surat ke KPU agar ditindaklanjuti ke Satpol PP. Begitu juga pemberitahuan ke parpol kami sudah lakukan tapi parpol membiarkannya,” ucapnya. Oleh Satpol PP, akhirnya APK ditertibkan sampai ke pelosok desa. Namun meski sudah dicopot, tim kampanye caleg memasangnya kembali. Sehingga panwas pun mengintruksikan kepada panwascam untuk membantu Satpol PP mengingat keterbatasan personel. “Siapa bilang kami tidak beritahu dulu parpol kaitan dengan APK yang melanggar. Kami itu sudah lakukan. Karena tetap dibiarkan, malah yang dicopot dipasang kembali, maka akhirnya diberlakukan sikap tegas,” tandasnya. Meski demikian, Ujang mengatakan, para caleg dapat meminta kembali APK di panwas terdekat. Asalkan pemasangan yang hendak dilakukan di tempat yang sesuai ketentuan. Lebih jauh Ujang menyebutkan terdapat 7 metode kampanye yang bisa dilakukan. Namun untuk sekarang ini, yang dapat dilaksanakan hanya 4 metode saja. Diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyampaian alat peraga seperti kaus dan pemasangan banner baliho atau spanduk. Keempat metode itu pun memiliki ketentuan yang tidak boleh dilanggar. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: