Hari Ini Nasib Status Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Diputuskan
Terdakwa Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.-PMJ News-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas atas penganiayaan David Ozora dibacakan hari ini.
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis, 7 September 2023.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Iya sesuai jadwal," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis 7 September 2023.
BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Mario Dandy, Rafael Alun Beri Pesan yang Menyentuh
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis lalu.
Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada yang meringankan hukumannya.
Sementara itu, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, (19) dituntut hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA:KTT ASEAN 2023, Kapolri Pantau Terus Kondisi Keamanan Jakarta
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa.
Jaksa menilai bahwa Shane Lukas bersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Sehari sebelum sidang dimulai, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo mengaku akan tetap mencintai putranya.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," ujar Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase