Majelis Hakim Vonis Mario Dandy 12 Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Majelis Hakim Vonis Mario Dandy 12 Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Mario Dandy dan Shane Lukas saat di ruang sidang Pangedilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan vonis hukuman, Kamis 7 September 2023.-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Terdakwa utama kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy divonis Majelis Hakim dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, terdakwa selanjutnya Shane Lukas divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman lebih ringan, yakni 5 tahun penjara.

Dalam putusan vonisnya, Majelis hakim meyakini bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:Pencuri Motor Meninggal Dihajar Massa Dapat Santunan dari Polisi, Terjadi di Daerah Ini

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy.

Hal memberatkan terdakwa adalah sadis dan sangat kejam. Bahkan, terdakwa menikmati perbuatannya dibuktikan dengan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya.

BACA JUGA:Momen Rachmat Irianto Mudik ke Rumah Bobotoh Cantik di Pakembangan Kuningan, Langsung Ngebolang

Dengan perbuatan terdakwa, membuat rusak masa depan korban, yakni David Ozora.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa Mario Dandy, Majelis Hakim menyebutkan tidak ada.

Seusai memberikan vonis kepada Mario Dandy, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Dalam putusan vonisnya Majelis Hakim, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dan meyakini bahwa Shane terbukti terlibat dalam penganiyaan seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim mengatakan kondisi David menjadi hal yang memberatkan untuk hukuman Shane Lukas.

BACA JUGA:PENGUMUMAN Buat Warga Cirebon, Motor Listrik Subsidi Diskon Rp 7 Juta Bisa Daftar Sekarang, Langsung ke Dealer

"Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," ujar hakim.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mencegah perbuatan saksi mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Shane Lukas mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada dirinya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase