WhatsApp Bakal Punya Fitur Baru yang Bisa Kirim Pesan Lintas Platform

WhatsApp Bakal Punya Fitur Baru yang Bisa Kirim Pesan Lintas Platform

Mulai 24 Oktober 2023, WhatsApp mengumumkan tidak akan lagi memberi dukungan pada sejumlah ponsel dengan sistem operasi berteknologi lama.. Ilustrasi foto:-pexels.com -

RADARCIREBON.COM - Aplikasi media sosial terus berkembang guna memenuhi kebutuhan penggunanya.

Salah satunya adalah aplikasi WhatsApp yang terus berevolusi demi menciptakan kepuasan penggunanya.

Saat ini, WhatsApp dikabarkan sedang menyiapkan fitur mengirim pesan lintas platform yang disebut "Pesan dari Pihak Ketiga".

Hal ini terlihat dari pembaruan WhatsApp beta untuk Android (versi 2.23.19.8).

BACA JUGA:Belanja Online Makin Mudah, Manfaatkan PayLater Tokopedia, Check Out Sekarang Bayar Nanti, Angsuran 12 Bulan

BACA JUGA:Harga Pasaran 3,48 Miliar, Kontrak David da Silva Habis Desember 2023, Persib Bandung Memperpanjang?

Diketahui, sekarang layar lintas platform WhatsApp belum berfungsi dan tidak dapat diakses oleh pengguna, menurut WABetaInfo dan The Verge yang disiarkan pada Senin 11 September 2023.

Namun, judul tersebut menjadi petunjuk kuat bahwa fitur itu kemungkinan adalah langkah pertama untuk membuka aplikasi pesan terenkripsi Meta agar kompatibel dengan berbagai platform.

Versi beta itu muncul hanya beberapa hari setelah Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa pemilik WhatsApp, yaitu Meta, memenuhi definisi sebagai gatekeeper, membatasi akses, di bawah Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa.

DMA mengharuskan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteraksi dengan aplikasi pesan pihak ketiga pada Maret 2024.

BACA JUGA:Kontrak 2 Pemain Asing Persib Bandung Segera Habis Ada Levy Madinda dan David da Silva, Kembali ke Klub Lama?

BACA JUGA:Pemain Borussia Dortmund Ikuti Kebiasaan Pemain Persib, Apa Itu?

Tujuan DMA, sesuai dengan FAQ Komisi Eropa tentang undang-undang tersebut, adalah untuk mencegah gatekeeper dari "mengenakan kondisi yang tidak adil" dan untuk "menjamin keterbukaan layanan digital penting."

Selain mewajibkan aplikasi pesan untuk berinteraksi, DMA juga mengharuskan gatekeeper antara lain untuk memungkinkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah terinstal atau berbelanja di toko aplikasi alternatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: