Ada 4 Pengaduan Masuk ke KPU Terkait DCS

Ada 4 Pengaduan Masuk ke KPU Terkait DCS

JELASKAN. Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi kepada menjelaskan sudah ada 4 masukan yang masuk ke KPU terkait daftar calon sementara (DCS), Selasa (12/9)-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pasca pengumuman daftar calon sementara (DCS) oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Cirebon, tercatat ada 4 pengaduan terkait DCS yang masuk KPU Kota Cirebon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, DR Didi Nursidi SH MH kepada radarcirebon.com, Selasa (12/9) membenarkan adanya pengaduan pencermatan atas DCS yang telah diumumkan oleh KPU.

Pengaduan Pencermatan atas DCS, menurut Didi, ada masukan ke KPU sebanyak  4 masukan. "Terakhir yang masuk ke kami 4 masukan," kata Didi.

Pengaduan yang masuk ke KPU Terkait caleg perorangan yang ingin mundur dari daftar DCS.

BACA JUGA:Saingan Baru Bandara Kertajati, 45 Menit sampai Jakarta, 50 Menit lewat Tol Cisumdawu, Pilih Mana?

BACA JUGA:Cara Dapat Mobil di Flash Sale Shopee dengan Harga Rp 9 Ribu Saja, Simak Baik-baik, Siapa Tau Kamu Berikutnya

"Ada caleg perempuan yang mengajukan mundur dan mereka datang ke kami (KPU)," ujar Didi.

Menurut Didi, bisa saja caleg yang mengajukan mundur dari caleg, Tapi prosesnya harus melalui partai politiknya terlebih dahulu, setelah itu parpol menyampaikan ke KPU.

"Verifikasinya melalui parpol terlebih dahulu, bukan ke KPU," ujarnya.

Hanya saja Didi enggan menjelaskan detail keempat pengaduan tersebut dari partai mana saja, tapi pihaknya menegaskan pengaduan itu tetap berkaitan denhan caleg.

BACA JUGA:Flash Sale Shopee Beli Mobil Rp 9 Ribu Dapat Toyota Avanza, Harga Asli Rp 235 Juta, Cuma Bayar Rp 10 Ribu

BACA JUGA:Saham Persib Bandung Ditawar Raffi Ahmad

Menurut Didi, Untuk Pencermatan DCS sampai  dengan tanggal 28 September 2023 , kemudian penyusunan DCT (daftar calon tetap) dan pencermatan dokumen tanggal  27 September - 3 Oktober 2023 .

Penetapan DCT 3 Oktober-3 November 2023 dan Pengumuman DCT 4 November 2023. Setelah mengumumkan DCT maka tidak ada lagi perubahan nama karena berkaitan dengan pencetakan surat suarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: