Diperkosa hingga Melahirkan, Pelaku Belum Diproses Hukum
CIWARINGIN- Bunga (22), bukan nama sebenarnya, kini hanya bisa mengurung diri di dalam rumah. Gadis bisu berumur 22 tahun asal Kecamatan Ciwaringin ini melahirkan anak laki-laki setelah diperkosa setahun lalu oleh pria tetangganya berinisial S. Meski pihak keluarga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian, namun S tidak pernah ditangkap untuk diproses. Ibu korban, Ma Ani, menuturkan, pemerkosaan itu terjadi malam hari di bulan Agustus 2010. Kebetulan, kata Ma Ani, sang anak biasa bermain dengan istri pelaku. Saat Bunga bermain itulah, S melancarkan aksinya. Keluarga baru mengetahui Bunga hamil saat umur kandungannya menginjak empat bulan. “Ketahuannya justru ketika Bunga yang biasanya membeli pembalut, sudah tidak lagi membelinya. Bunga awalnya merasa takut kepada bapaknya, lambat hari dia akhirnya mengakui kalau dirinya telah diperkosa,” cerita Ma Ani, kemarin (5/1), seraya meminta polisi menangkap dan menghukum pelaku. Hal yang sama diungkapkan warga, Syarozi (42). Dia merasa gemas dengan penanganan kasus tersebut. Pihak desa pun seolah tak peduli. Dia menyayangkan pihak kepolisian yang tak segera menangkap pelaku. “Kini pelaku berada di luar kota tepatnya di Bogor,” kata Syarozi diamini Salman Bonggan, aktivis Rakom BBC Ciwaringin. Sementarta Kasi Humas Polsek Ciwaringin Aiptu Budiono membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayahnya. Pihaknya siap membantu penanganan kasus ity. Bahkan kalau warga mengetahui keberadaan pelaku, diminta untuk melapor ke Unit PPA Polres Cirebon. (mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: