Minimarket Tak Berizin Dibiarkan Operasi

Minimarket Tak Berizin Dibiarkan Operasi

SUMBER– Pemerintah Kabupaten Cirebon belum bisa mengambil sikap tegas atas maraknya minimarket yang tidak berizin. Pasalnya, sampai dengan saat ini minimarket tersebut tetap beroperasi. Sekretaris Laskar Merah Putih Markas Kabupaten Cirebon, Marhendi SH mengatakan, pemerintah harus mencari solusi atas persoalan ini. “Apakah ditutup, atau tetap diizinkan untuk beroprasi sambil menunggu perizinan itu keluar?” tanya Marhendi, saat audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (28/1). Apabila terus dibiarkan, kata Marhendi, pemerintah menjadi pihak yang dirugikan. Tak hanya itu, pelanggaran semakin sulit dibendung karena tak ada tindakan tegas yang bisa memberi efek jera. Dewan Pembina Laskar Merah Putih Markas Kabupaten Cirebon, Mahfud Mansyur menambahkan, berdasarkan hasil investigasi Laskar Merah Putih, ada beberapa minimarket yang tetap beroperasi tanpa izin usaha. Sebagai upaya kontrol, Laskar Merah Putih ingin membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mendorong adanya peningkatan PAD dari retribusi perizinan usaha minimarket. “Ada empat minimarket yang tidak berizin dan lokasinya mengganggu eksistensi pedagang tradisional, karena jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional. Tadinya, kami ingin minimarket yang tidak berizin tutup dulu sambil menyelesaikan perizinannya,” imbuhnya. Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Agus Waluyo Hadi SSos mengklaim pemerintah telah bertindak tegas terhadap minimarket yang tidak berizin. Bahkan, ada satu minimarket di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, yang hingga kini tak diberi izin lantaran lokasinya terlalu dekat dengan pasar tradisional. Padahal, berdasarkan Perbup 22/ 2010, jarak pendirian minimarket atau toko modern lainnya harus 500 meter atau lebih dari pasar tradisional. Di Desa Sindang Jawa, Kecamatan Dukupuntang, BPPT juga tak memperpanjang fatwa perizinan karena minimarket tersebut terbukti melanggar sempadan jalan. Kepala Bidang Perdagangan dan Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sundewi SSosjuga mengklaim, sudah melakukan pembinaan kepada para pengusaha retail. Kepada empat minimarket yang tak berizin, pemiliknya sudah dipanggil untuk mengurus izin. Sementara itu, perwakilan minimarket yang hadir dalam audiensi tersebut, pada prinsipnya siap untuk bersikap kooperatif dengan mengikuti aturan main dalam mendirikan usaha minimarket di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami ingin jalan yang terbaik. Jangan ada pihak yang dirugikan, baik pengusaha, masyarakat maupun pemerintah. Kalaupun harus membuat izin kami akan tempuh,” ujar perwakilan Indomaret Cirebon, Gani. Begitu juga dengan perwakilan Alfamart yang menginginkan berinvestasi dengan nyaman. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: