Masih Berpeluangkah untuk SP3 setelah Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejagung?

Masih Berpeluangkah untuk SP3 setelah Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejagung?

Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah dikirim kembali ke Kejagung oleh Bareskrim Polri.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali dikirim ke Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Polri.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pelimpahan dilakukan pada Rabu, 20 September 2023, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ramadhan mengkonfirmasi, Kamis, 21 September 2023, "Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU,” katanya.

Brigjen Ramadhan juga menyatakan bahwa meskipun dua laporan telah dicabut, pihaknya masih memproses kasus tersebut.

BACA JUGA:Aktif Berdayakan UMKM, BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif ‘Pengusaha Muda BRILiaN 2023’

Pasalnya, kasus ini bukan delik aduan, proses restorative justice tidak dapat digunakan untuk menyelesaikannya.

"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini masih dalam proses,” ucapnya.

Tiga pelapor kasus penistaan agama telah berdamai dengan kliennya, menurut Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang sebelumnya.

Muhammad Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani adalah tiga orang yang melaporkan.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Ditekuk Taiwan 0-1

Oleh karena itu, ketiga pelapor tersebut memilih untuk mencabut laporannya.

"Perdamaian dan pecabutan dari pihak pelapor atas nama Ihsan Tanjung itu tanggal 21 Agustus 2023, terus Setya Kurniawan pada 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani 8 September 2023,” kata Hendra Di Bareskrim Polri pada Selasa, 19 September 2023 lalu

Hendra menyatakan bahwa pihaknya dan para pelapor telah memaafkan satu sama lain.

"Jadi saling memaafkan, jadi permaafan inilah dasar dari perdamaian ini karena tentunya bicara tentang kesalahan seluruh manusia ya. Bagaimana penyelesaiannya, saling memaafkan ini adalah penyelesaian terbaik untuk kita semua,” ucapnya.

BACA JUGA:Sepatu Bola Daisuke Sato Bikin Bobotoh Salfok, Ternyata Pakai Produk Lokal Bandung

Hendra berharap masalah yang ada dengan klien kami akan diselesaikan dengan baik setelah laporan tersebut dicabut."Paling tidak, perkara ini bisa dilakukan, dihentikan, atau di SP3."

Indra menyatakan bahwa untuk menjelaskan perdamaian, mereka akan mengadakan konferensi pers bersama besok, 20 September 2023.

"Mungkin nanti kita sampaikan informasinya tentang konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya yang akan kita lakukan bersama-sama di kantor MUI,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase