Kasus TPPU Panji Gumilang Bakal Panjang, Karopenmas Polri: Keterangan Saksi dan Beberapa Ahli Masih Diperlukan
Rekening Panji Gumilang diblokir demi penyelidikan TPPU.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih akan memeriksa saksi.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis 21 September 2023, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya.
“Keterangannya masih diperlukan dari YPI dan beberapa ahli,” katanya.
Karopenmas menyatakan bahwa sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi. Tambahan pula, 147 rekening telah diblokir.
BACA JUGA:CADAS! Presiden Jokowi Keluarkan Inpres yang Mewajibkan 33 Instansi untuk Mendukung Piala Dunia U-17
Selain itu, dokumen surat yang terkait dengan Panji Gumilang telah disita oleh penyidik.
Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan pihak instansi Kementerian terkait legalitas yayasan,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, yang masing-masing mengharuskan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali dikirim ke Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Polri.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pelimpahan dilakukan pada Rabu, 20 September 2023, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ramadhan mengkonfirmasi, Kamis, 21 September 2023, "Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU,” katanya.
Brigjen Ramadhan juga menyatakan bahwa meskipun dua laporan telah dicabut, pihaknya masih memproses kasus tersebut.
Pasalnya, kasus ini bukan delik aduan, proses restorative justice tidak dapat digunakan untuk menyelesaikannya.
"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini masih dalam proses,” ucapnya.
BACA JUGA:Aktif Berdayakan UMKM, BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif ‘Pengusaha Muda BRILiaN 2023’
Tiga pelapor kasus penistaan agama telah berdamai dengan kliennya, menurut Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang sebelumnya.
Muhammad Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani adalah tiga orang yang melaporkan.
Oleh karena itu, ketiga pelapor tersebut memilih untuk mencabut laporannya.
Hendra berharap masalah yang ada dengan klien kami akan diselesaikan dengan baik setelah laporan tersebut dicabut."Paling tidak, perkara ini bisa dilakukan, dihentikan, atau di SP3,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase