Soal Batubara, GMBI Menduga Ada ”Upeti”

Soal Batubara, GMBI Menduga Ada ”Upeti”

SUMBER – Sekitar seratusan massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) se-Jawa Barat menggelar unjuk rasa ke kantor bupati dan gedung DPRD, kemarin (21/7). Mereka menuntut ketegasan Pemkab Cirebon terkait keberadaan stock filed batubara. Dalam orasinya, GMBI mendesak Pemkab Cirebon untuk bertindak tegas terhadap pengusaha yang tidak mengantongi izin. Selain itu, pemkab juga diminta untuk segera membuat perda dan melakukan MoU dengan pengusaha maupun APBC mengenai kewajiban pemasukan non pajak. “Pejabat pemkab jangan hanya sekadar lips service saja. Jangan sampai kami menengarai adanya praktik korupsi berupa “upeti liar”,“ kata Eko Budiyanto, korlap aksi. GMBI, kata Eko menyayangkan ketidaktegasan Satpol PP yang memberikan toleransi hingga 15 hari untuk mengurus perizinan. Padahal kalau memang benar terbukti melanggar aturan, Satpol PP seharusnya berani menutup stock filed tersebut. “Jangan ada aktivitas bongkar muat batubara lagi, dan jangan pernah memberikan celah dengan melakukan bargaining sebagai upaya menutupi pelanggaran,” imbuh sekjen GMBI itu didampingi Ketua GMBI Distrik Cirebon, Agus Begor. Aksi yang dimulai pukul 10.00 hingga 14.00 itu sempat diwarnai ketegangan ketika korlap aksi menaiki pintu pagar yang tertutup rapat. Tak berapa lama, Kasatpol PP, Drs Yayat Ruhiyat MSi menghampiri pendemo. Selanjutnya sejumlah perwakilan demonstran diperkenankan masuk untuk melakukan audiensi. Mereka juga berdialog bersama Sekda Drs Nur Riyaman Novianto MM, dari BPPT diwakili Gunawan SSos, Ita Rohpitasari Msi dan dari BLHD Iwan Rizki. Saat menerima pendemo di ruang Paseban, Sekda mengaku memahami  betul persoalan batubara. Oleh karenanya pihaknya sedang berupaya  menginventarisir pengusaha batubara dan mencoba untuk menindaklanjuti  serta melakukan evaluasi. Kasatpol PP Yayat Ruhyat juga menjelaskan, saat ini pengusaha yang belum memperpanjang ijin  sebanyak 8 orang, sedangkan pengusaha  batubara saat ini sebanyak 27 orang. Kalaupun APBC  mengklaim jumlah pengusaha batubara 40 lebih berarti menghitung dengan pengusaha yang aktif dan yang tidak aktif. Pada kesempatan tersebut Sekda juga menandatangi kesepakatan tuntutan yang diajukan GMBI terkat keberadaan stock field.  Mereka tidak puas karena  tidak tercantum kalimat melibatkan GMBI  sebagai lembaga monitoring dan evaluasi  terhadap permasalahan stock field batubara. (dik/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: