MUDAH! Begini Cara Pengajuan KPR Bank BCA Online, Cukup di Rumah

MUDAH! Begini Cara Pengajuan KPR Bank BCA Online, Cukup di Rumah

Simak cara untuk mengajukan KPR Bank BCA online.-Istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM –  Pengajuan KPR Bank BCA secara online ternyata bisa dilakukan oleh nasabah, sehingga sangat praktis dan cukup dari rumah.

Dengan adanya fitur online ini, nasabah yang hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Central Asia (Bank BCA) tidak perlu ke kantor cabang.

Hanya dari rumah, pengajuan KPR bisa dilakukan lewat Web Form Bank BCA. Kemudian tinggal mengisi dan upload dokumen.

Tidak hanya pengajuan secara online, nasabah juga bisa memantau progres dari KPR yang sedang diajukan lewat website Bank BCA.

BACA JUGA:Tidak Perlu Datang ke Kantor Bank, Begini Cara Ajukan KUR BCA Online

Berikut cara pengajuan KPR Bank BCA secara online. Pertama, kunjungi website resmi Bank BCA di www.bca.co.id. 

Pilih ikon menu BCA yang berada di pojok kanan atas halaman web. Klik Perseorangan kemudian pilih Produk dan Layanan, dilanjutkan dengan memilih Pinjaman, setelah itu pilih Kredit Kepemilikan Rumah.

Jika sudah ada pada halaman Kredit Kepemilikan Rumah maka klik menu Ajukan KPR Sekarang! Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi formulir pengajuan.

Sertakan nomor referensi dan bukti formulir yang sudah diisi. Lampirkan data diri kamu saat melakukan pendaftaran online.

BACA JUGA:Inilah 5 Persyaratan Umum yang Perlu Disipakan Sebelum Mengajukan Pinjaman ke Bank BCA

Apabila data diri kamu dalam masa perpanjangan maka kamu harus memiliki resi perpanjangan tersebut . Kemudian, bawalah semua dokumen yang dibutuhkan.

Apa Itu KPR Bank BCA?

Solusi fasilitas peminjaman Kredit Pemilikan Rumah BCA untuk pembelian rumah, apartemen atau ruko dalam kondisi baru maupun seken.

Syarat pengajuan KPR Bank BCA: Warga Negara Indonesia. Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: