Komisi B Bakal Panggil PDAM

Komisi B Bakal Panggil PDAM

KEJAKSAN - Sejumlah anggota DPRD bereaksi keras menanggapi statemen mengenai tidak dilibatkannya DPRD dalam mekanisme kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Drs Cecep Suhardiman SH MH, meski mekanisme tersebut diatur dalam Permendagri 23 tahun 2006, setidaknya DPRD tetap terlibat karena nantinya akan menerima paparan dari walikota maupun direksi PDAM. “Terkait dengan statemen DP (Dewan Pengawas) PDAM yang menyatakan tidak perlu persetujuan DPRD untuk menaikkan tarif PDAM, saya kira terlalu naif dan tidak memahami aturan secara komprehensif,” ujar dia kepada Radar, Rabu (5/1). Sebab, kata Cecep, dalam pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) setiap tahunnya, selalu dibahas mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dari aset yang dipisahkan (BUMD). Sehingga jelas DPRD perlu mengetahui rencana kenaikan tarif itu langsung dari walikota, juga paparan yang komprehensif mengenai kinerja PDAM, baik tahun 2010 dan perencanaan 2011. Terpisah, Anggota Komisi B, Udin Saefullah juga angkat bicara mengenai hal ini. Keterlibatan DPRD dalam proses kenaikan tarif PDAM sangat diperlukan, sebab bagaimanapun DPRD adalah tempat mencurahkan aspirasi dari masyarakat. Ke depan, ketika terjadi protes terhadap kenaikan tarif ataupun layanan PDAM, maka DPRD yang akan menjadi sasaran pertama. “Minimalnya kulonuwun lah. Kalau kita tidak dilibatkan ya tidak apa-apa, tapi nanti kalau demo silakan hadapi sendiri,” tegasnya saat ditemui di ruang kerja Komisi B. Udin menambahkan, rencana kenaikan tarif PDAM sudah semestinya dikaji dengan baik. Berbagai kemungkinan pun harus dipikirkan, sebab rencana kenaikan tarif tersebut dikhawatirkan akan menjadi polemik berkepanjangan. Belum lagi dengan adanya protes-protes yang akan dilakukan masyarakat, hal ini perlu diperhatikan PDAM. “Kalau mau naik tarif ya silakan, tapi ingat jangan sampai menimbulkan polemik dan membuat suasana menjadi tidak kondusif,” katanya. Rekan sejawatnya di Komisi B, Eman Sulaeman, juga meminta PDAM melakukan pertimbangan yang lebih matang. Alasannya, kenaikan tarif PDAM dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat, apalagi dengan kondisi pelayanan PDAM yang belum maksimal. Meski berdasarkan Permendagri 23 tahun 2006, standar pelayanan PDAM sudah terpenuhi, tetapi bagi masyarakat persepsi mengenai pelayanan PDAM adalah bagaimana air mengalir secara kontinyu. “Masyarakat tahunya air ngocor, nggak peduli dengan hal-hal teknis. Kalau masih sering mampet dan belum maksimal pelayanannya, sebaiknya diperbaiki dulu sebelum menaikkan tarif,” tandasnya. Ketua Komisi B, Hendi Nurhudaya SH, bahkan mengaku dalam waktu dekat ini akan memanggil PDAM, rencananya Jumat (7/1) besok. “Rencananya 7 Januari (besok, red) kita akan menggelar rapat kerja dengan PDAM, agendanya untuk mengetahui program kerja PDAM ke depan, tidak terkecuali persoalan kenaikan tarif,” kata Hendi. Hendi juga mengakui kenaikan tarif PDAM tidak perlu meminta persetujuan dengan DPRD. Akan tetapi dewan sebagai representasi rakyat, juga tidak akan membiarkan PDAM  membebani masyarakat. Sebaliknya, unsur penyelenggara pemerintahan juga tidak menginginkan PDAM bangkrut, makanya perlu kajian. “Katanya, kajiannya belum selesai,” ujar politisi PAN ini. Menurut Hendi, pelanggan PDAM untuk ketegori niaga sebenarnya sudah teraliri  selama 24 jam, jadi kalaupun PDAM menaikkan tarif  untuk ketegori niaga sudah wajar karena mereka sudah mendapatkan pelayanan air dari PDAM selama 24 jam. “Kapasitas  dewan bukan pada persoalan setuju atau tidak setuju kenaikan tarif, tetapi ingin melindungi masyarakat. Tetapi di sisi lain juga menginginkan PDAM supaya langgeng,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM, H Darumaka SIP, sebelumnya pernah menjelaskan, mengenai standar pelayanan PDAM berdasarkan Permendagri 23 tahun 2006. Mengacu pada standar pelayanan tersebut, sebetulnya PDAM sudah mampu melayani masyarakat dengan baik. Sayangnya, lagi-lagi direksi PDAM belum bisa dikonfirmasi. Direktur Utama PDAM, Wiem Wilantara, tidak ada di ruang kerjanya, sedangkan Direktur Umum PDAM Sofyan Satari diketahui sedang melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (yud/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: