Waspada Peredaran Uang Uang Mutilasi, Nasabah Bank Perlu Tahu, Kenali Ciri dan Tanda-tandanya

Waspada Peredaran Uang Uang Mutilasi, Nasabah Bank Perlu Tahu, Kenali Ciri dan Tanda-tandanya

Kepala KPw BI Cirebon, Hestu Wibowo saat diwawancarai Radar Cirebon. Foto:-Apridista Siti Ramdhani-Radarcirebon.com

Sementara itu, terkait uang rusak yang dimiliki masyarakat, penukaran uang rusak bisa dilakukan di KPw BI Cirebon setiap hari Kamis. 

Layanan penukaran uang rusak dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Adapun uang rusak atau cacat yang bisa ditukarkan merupakan uang rupiah yang rusak atau cacat karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut. 

BACA JUGA:Justru di Cirebon Imam Suprayogo dapat Ilmu yang Dicari, Gabungan antara Pengetahuan Umum dan Agama

Penggantian uang rusak atau cacat ini dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. 

"Minimal 3/4 dari fisik uang tersebut terlihat jelas, jika kurang dari itu maka tidak bisa dilakukan penggantian," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: