SYL Dicegah Pergi Keluar Negeri, Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

SYL Dicegah Pergi Keluar Negeri, Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarga dilarang pergi keluar negeri oleh KPK-Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perjalanan ke luar negeri. 

Keluarga SYL yang dicegah ke luar negeri yakni istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI) dan cucunya bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses pendalaman lebih jauh atas dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA:Promo PayLater BCA Bunga Cicilan 0 Persen Loh, Belanja Sekarang Bayar Nanti

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up and support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 5 Oktober 2023.

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," sambungnya.

Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024.

Ali mengatakan pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. 

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," tegas Ali.

BACA JUGA:Kemenag Menaruh Perhatian Terhadap Umroh Backpacker, Menag Yaqut: Kita Sinkronkan Aturan dengan Arab Saudi

Sementara, Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pemeriksaan 6 orang terkait kasus pemerasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

6 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan itu salah satunya SLY, sementara 5 orang lainnya merupakan sopir dan orang Kementan lainnya.

Laporan adanya dugaan pemerasan ini diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu, melalui pengaduan masyarakat (dumas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase