Jika Rugi, RS Bakal Mundur Layani JKN

Jika Rugi, RS Bakal Mundur Layani JKN

KUNINGAN- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diselenggarakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah berjalan selama sebulan penuh. Hingga saat ini belum ada kendala yang berati kerena baru dimulai. Pihak rumah sakit sendiri semaksimal mungkin melakukan pelayanan kepada pasien. Mereka sendiri akan melakukan evaluasi selama sebulan ini. Evaluasi ini akan menentukan nasib program tersebut kedepannya. “Satu bulan ini kita coba cek dulu baik pelayanan maupun klaim dan juga biaya, kalau dibawah unit cost RS Juanda ada kemungkinan kita juga mundur karena kalau rugi kita bisa gulung tikar,” ucap Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Juanda Kusmanto kepada Radar, kemarin (2/2). Pembayaran dari pihak BPJS sendiri akan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannnya. Kalau dalam hal pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan di RS Juanda maka mau tidak mau harus mundur. Sebagai contoh, sebut dia untuk biaya operasi satu orang pasien di RS Juanda ditetapkan Rp5 juta dan ternyata pembayaran secara Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) -sesuai ketentuan BPJS- hanya Rp3,6 juta. Ini tentu merugikan karena tidak mungkin pihak rumah sakit harus menanggung sisanya. “Artinya, tiap ada transaksi berarti terjadi kekurangan pembayaran. Kita tidak bisa terus seperti itu,” tandas Kusmanto. Selain kendala masalah tarif juga pola rujukan sesuai prosedur yang disampaikan BPJS belum berjalan. Maka untuk itu ia berharap usulan sama tarif mohon dikaji ulang oleh pihak NCC Casmix Center. “Kami akan bersikap setelah tanggal 10 dan tentu setelah dilakukan evaluasi,” ujarnya. Terpisah, Humas RS Wijaya Rosid Ismail mengatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi usai pembayaran. Kalau ternyata ada yang tidak sesuai akan dilakukan tindakan. “Hingga saat ini tidak ada kendala karena kan pembayaran akan dilakukan pada tanggal 10 Februari. Setelah pembayaran akan dilakukan evaluasi,” kata dia. Sekadar informasi INA CBGs sendiri merupakan sistem pengelompokan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, sebagai pola pembayaran prospektif. BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA-CBGs versi 4.0 dalam pembayaran JKN. Versi ini diberlakukan pada 2014 sesuai Peraturan Presiden 111/2013, revisi Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: