Seleksi CASN 2023 Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023, Segera Submit, Jangan Tunggu Injury Time

Seleksi CASN 2023 Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023, Segera Submit, Jangan Tunggu Injury Time

Ilustrasi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 Kemendikbudristek dibuka pada 25 Oktober-12 November 2023. -Gerd Altmann-Pixabay

RADARCIREBON.COM – Pemerintah memperpanjang jadwal pendaftaran seleksi CASN 2023 hingga 11 Oktober 2023. 

Sebelumnya batas akhir pendaftaran ditutup kemarin 9 Oktober 2023 pada pukul 23.59 WIB.

Adapun penambahan waktu pendaftaran seleksi CASN 2023 telah disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023.

Sudah diketahui bersama, bahwa proses pendaftaran seleksi CASN 2023 sudah dibuka sejak 19 September 2023.

Sejak awal dibukanya pendaftaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) selalu memberi peringatan kepada calon peserta agar tidak mendaftar di masa injury time.

BACA JUGA:PayLater BCA Apakah Bisa Diuangkan? Catat Hal Penting ini!

Pasalnya, dikhawatirkan server web down dan mengganggu proses submit pendaftaran administrasi.

Disarankan untuk segera submit data dan akhiri pendaftaran sebelum batas waktunya berakhir pada pukul 23.39 WIB.

Periode seleksi administrasi ini berlaku bagi pendaftar CPNS dan PPPK.

Pendaftaran administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 hanya bisa dilakukan melalui laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Setiap orang hanya bisa membuat satu akun SSCASN untuk tiap periode pendaftaran, dengan data utama berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut data statistik pelamar SSCASN 2023 melalui pengumuman instagram resmi BKN, terhitung update data per 9 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB :

BACA JUGA:Akhir Pekan Ini MotoGP Seri Indonesia Siap Digelar di Sirkuit Mandalika, Nih Catat Jadwalnya

Jumlah Pelamar SSCASN 2023 : Pendaftar: 1.134112; Submit: 628.799; MS (Memenuhi Syarat): 212.707; TMS (Tidak Memenuhi Syarat): 59.689.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: