Kasus Kopi Sianida Sudah 2 Kali PK, Kapuspenkum Kejagung: Jessica Wongso Tetap Bersalah

Kasus Kopi Sianida Sudah 2 Kali PK, Kapuspenkum Kejagung: Jessica Wongso Tetap Bersalah

Film Dokumenter Ice Cold Coffee Murder and Jessica Wongso mengungkap adanya buku harian Jessica Kumala Wongso.-Ist/Tangkapan Layar-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Soal pendapat masyarakat terkait adanya keinginan untuk membuka kembali kasus pembunuhan melalui kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Kejaksaan Agung angkat bicara.

Melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bahwa kasus yang membawa nama Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka dan meningkat statusnya menjadi terdakwa sudah selesai.

Kasus pembunuhan ini telah melalui beberapa pengujian dan segala pembuktian. Sehingga, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

BACA JUGA:Maskapai yang Pindahkan Rute Penerbangannya ke Bandara Kertajati, Pemerintah Pastikan Bakal Dapat Insentif

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut dihadapan sejumlah awak media, Selasa 10 Oktober 2023.

Mencuatnya kasus yang menjerat Jessica Wongso sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, setelah sebuah film dokumenter ditayangkan oleh Netflix berjudul “Ice Cold”.

Diakui atau tidak, lanjut Ketut, bahwa film dokumenter tersebut kembali mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi pada awal 2016.

Dalam menjalankan tugas, JPU sudah berusaha seprofesional mungkin meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

BACA JUGA:Peralihan Operasional Penerbangan, Pemprov Jabar Bantu Promosikan Wisata di Sekitar Bandara Kertajati

“Menurut saya, pembuktian itu telah sempurna menunjukkan saudari Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.

Ketut juga menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya.

Dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.

“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.

BACA JUGA:Gus Shofy Siap Perjuangkan MDTA Agar Dapat Perhatian dari Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase