Bupati: Tidak Ada Penggelapan Pajak

Bupati: Tidak Ada Penggelapan Pajak

Setoran PT MKS Bukan ke Pemkab MAJALENGKA – Munculnya dugaan penggelapan pajak galian C yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Majalengka langsung disikapi Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi. Bupati Sutrisno menegaskan, tidak  ada penggelapan pajak galian C yang dilakukan Pemkab Majalengka. Menurutnya, tidak ada pendapatan asli daerah dari retribusi galian C, karena yang ada adalah  pajak galian C. Ia membeberkan, sesuai dengan peraturan daerah (perda), tarif pajak galian C itu 20 persen dikali Rp4.000/kubik untuk galian tanah. Sedangkan untuk galian batu-batuan sebesar Rp20 persen dikali Rp8.000/kubik. Saat ini, kata dia, revisi perda tengah dibahas oleh dewan, karena  sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. “Jadi tidak ada penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar atas pajak galian C,” tandas Bupati Sutrisno kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin. Dikatakan, dana sebesar Rp3,5 miliar yang disebut-sebut disetorkan oleh PT MKS adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Dan setoran pajak PT MKS tidak ke kas Pemkab Majalengka. Sebab, nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemilik PT MKS itu bukan beralamat di Majalengka. “Setoran PPN itu disesuaikan dengan alamat pemilik NPWP-nya. Dan Pemkab Majalengka tidak mendapatkan bagi hasil dari setoran PPN tersebut, karena setorannya bukan ke kita,” beber bupati didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Drs Dedi Sugandi MM. Ditambahkan, target PAD dari galian C sebesar Rp600 juta/tahun saja sangat sulit dicapai. Pihaknya tetap komitmen untuk melakukan penertiban atas galian C.  Terkait keberadaan PT MKS di Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, sesungguhnya pihaknya sudah meminta untuk pindah ke lokasi lain.  Hanya saja, PT MKS pernah  meminta waktu untuk pengalihan, sambil menunggu adanya lokasi galian baru selama enam bulan. Dia juga menegaskan bahwa izin PT MKS tidak diperpanjang, meski tahun 2009 telah memberikan pemasukan ke pemda sebesar Rp90 juta. Sementara pada tahun 2008 hanya memberikan PAD sebesar Rp9 juta. “Dulu-dulu banyak galian yang tidak berizin dan tidak memberikan masukan bagi PAD, tapi kini secara bertahap kita lakukan penertiban untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan,” kata dia. Sebagai kepala daerah, lanjut Sutrisno, pihaknya sangat berterima kasih adanya kritikan dan masukan  dari semua pihak, baik LSM, organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun lembaga penegak hukum. Namun, dia berharap agar tetap terjaga suasana kondusif. Sebab, para investor akan mau menanamkan investasinya bila kondisi di Kabupaten Majalengka kondusif. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Alviand Deswaldy SH menjelaskan, pihaknya baru meminta keterangan terkait adanya informasi dugaan penggelapan pajak yang jumlahnya mencapai Rp3,5 miliar. Hingga saat ini belum ada  yang dijadikan sebagai tersangka. Dia tidak ingin “harta karun”  milik Kabupaten Majalengka diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tidak memberikan pemasukan kepada kas daerah. Dia juga menyayangkan tidak hadirnya pimpinan PT MKS dan hanya mewakilkan. “Saya tidak ingin pemkab yang dipojokkan, karena itu kita ingin klarifikasi. Sebab bupati sendiri tengah melakukan penertiban galian C,” bebernya. (pai/ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: