BCA Paylater Bisa Tarik Tunai? Pahami Terlebih Dahulu Beberapa Hal Ini

BCA Paylater Bisa Tarik Tunai? Pahami Terlebih Dahulu Beberapa Hal Ini

BCA Paylater bisa tarik tunai? Simak ketentuannya di artikel ini. -BCA-radarcirebon.com

BACA JUGA:Paylater BCA Diblokir, Simak Penyebab Hal Ini Bisa Terjadi

BCA Paylater menyediakan kredit hingga Rp 20 juta dengan sistem revolving, yang memungkinkan debitur untuk melakukan penarikan dan/atau pembayaran kembali atas pinjaman dari waktu ke waktu selama jangka waktu pinjaman.

BCA saat ini menghadirkan promosi bunga 0% untuk cicilan 1 dan 3 bulan hingga 31 Januari 2024.

Selain itu, ada juga promosi bunga sebesar 1,25% untuk cicilan 6 dan 12 bulan hingga 31 Maret 2024.

Untuk menikmati manfaat bunga 0% ini, nasabah harus mengajukan pinjaman Paylater melalui aplikasi myBCA dengan minimum transaksi sebesar Rp 100.000.

BACA JUGA:Dapat Limit Rp 20 Juta, Paylater BCA Bisa Dipakai di Mana Saja? Simak Yuk

Seperti layanan Paylater lainnya, dana yang diperoleh melalui layanan semacam ini tidak dapat dicairkan atau ditransfer ke rekening pengguna karena dana tersebut berfungsi sebagai pinjaman yang hanya dapat digunakan untuk bertransaksi melalui platform penyedia layanan tersebut. 

Dalam konteks Paylater BCA, ini adalah fasilitas kredit yang digunakan sebagai opsi pembayaran melalui pemindaian kode QRIS dalam aplikasi myBCA. Oleh karena itu, secara umum, tidak memungkinkan bagi kamu untuk mencairkan Paylater BCA.

Ini dikarenakan penggunaan saldo Paylater hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi di merchant-merchant yang bekerja sama dengan BCA. Sebagai pengguna, kamu dapat memanfaatkan Paylater BCA sesuai dengan kebutuhan dan keadaan financial kamu.

Ketentuan ini telah dijelaskan secara resmi di halaman ketentuan penggunaan Paylater BCA, di mana disebutkan bahwa apabila terdapat indikasi penggunaan Paylater BCA untuk menarik uang tunai di merchant, maka dapat mengakibatkan pemblokiran akun.

BACA JUGA:Rengking FIFA Terbaru: Indonesia Naik 2 Peringkat

Apalagi jika kamu mencairkan saldo paylater tersebut yang dimana kegiatan itu merupakan hal yang melanggar peraturan Bank Indonesia, kegiatan ini disebut sebagai gesek tunai atau gestun.

Gesek tunai online memanfaatkan fitur uang elektronik dan poin yang terdapat pada beberapa aplikasi daring. Poin yang semestinya digunakan untuk pembelian produk dapat dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk ditukar menjadi uang tunai.

Sejak tahun 2009, pemerintah telah menyatakan bahwa gesek tunai adalah tindakan ilegal melalui Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009. Peraturan tersebut kemudian diperbarui menjadi Peraturan Bank Indonesia No.14/2/2012, yang mengatur mengenai penyelenggaraan segala kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu.

Pemerintah akan bertindak tegas terhadap semua pihak yang masih menyediakan jasa gesek tunai. Meskipun tidak ada sanksi pidana yang tercantum, praktik gesek tunai tetap dianggap sebagai tindakan ilegal yang merugikan. Penyedia jasa bisa dikenai tindakan keras oleh otoritas dan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: