Luncurkan Sidita, Pemkab Cirebon Permudah Pembayaran Retribusi TKA

Luncurkan Sidita, Pemkab Cirebon Permudah Pembayaran Retribusi TKA

TINGKATKA RETRIBUSI TKA: Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Sekda Dr H Hilmy Rivai MPd dan Kadisnaker Novi Hendrianto SSTP MSi menghadiri sosialisasi dan meluncurkan aplikasi Sidita untuk mempermudah pembayaran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), kema-Andri Wiguna-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Seiring dengan banyaknya industri yang masuk ke Cirebon, jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Cirebon setiap tahunnya terus bertambah.

Penambahan tersebut otomatis berdampak pada meningkatnya potensi pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi tenaga kerja asing (TKA).

Pemkab Cirebon melalui Disnaker Kabupaten Cirebon membuat terobosan agar optimalisasi retribusi tersebut bisa dilaksanakan dengan memberikan kemudahan bagi para pengguna tenaga kerja dalam membayar retribusi TKA melalui Sidita (Sistem Digitalisasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Bjb.

Dijelaskannya, para pengguna TKA bisa mendapatkan virtual account untuk pembayaran retribusi penggunaan TKA pada industri atau perusahaan di Kabupaten Cirebon melalui Sidita.

BACA JUGA:7 Produk Israel yang Laris di Indonesia, dari Buah, Peralatan Masak sampai Perlengkapan Bayi

BACA JUGA:Indocement Tandatangani Perjanjian untuk Akuisisi PT Semen Grobogan

Dari data Disnaker Kabupaten Cirebon, jumlah TKA di Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 mencapai angka 412 orang yang berasal dari 21 negara yang tersebar di 70 perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon.

“Dari ratusan TKA tersebut jumlah PAD yang berhasil dihimpun hingga Oktober 2023 mencapai Rp2,5 miliar dari target Rp1 miliar yang sudah ditetapkan atau sekitar 255 persen,” ujar Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto SSTP MSi di sela-sela sosialisasi dan launching Sidita Bjb, kemarin.

Dijelaskan Novi, jumlah TKA di Kabupaten Cirebon sendiri setiap tahunnya terus bertambah. Pada tahun 2019 jumlah TKA di Kabupaten Cirebon sebanyak 170 orang, di tahun 2020 menjadi 191 orang, di tahun 2021 bertambah menjadi 290 orang, di tahun 2022 menjadi 387 orang dan di tahun 2023 menjadi 412 orang.

“Jumlah yang dipungut dari perusahaan pengguna TKA itu 100 USD perorang, perjabatan, setiap bulan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon Drs Hilmy Rivai MPd menjelaskan, retribusi PAD dari TKA tersebut membuka jalan dan peluang yang menjadi salah satu energi untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Daftar 100 Desa yang Melaksanakan Pilwu di Kabupaten Cirebon 2023, Ada 334 Calon Kuwu, Minggu Nyoblos!

BACA JUGA:Parta Juanda Resmi Menjabat Sebagai Seklur Kesenden Kota Cirebon

Program ini tentunya bisa mendukung tentang tata Kelola pembinaan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang ketenaga kerjaan.

“Tujuan dari program ini tentu sangat baik, kita memahami perkembangan dan pertambahan tenaga kerja asing di Kabupaten Cirebon seiring dengan semakin banyaknya perusahaan atau industri di Kabupaten Cirebon yang mempekerjakan TKA untuk posisi dan jabatan tertentu,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: