Banyak Tekanan Usai Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ajukan JC
Danu, salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ajukan sebagai JC..-Istimewa-radarcirebon.com
SUBANG, RADARCIREBON.COM – Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di mobil Alpard sedang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kuasa hukum Danu, yakni Achmad Taufan Soedirjo menjelaskan jika pihaknya telah mengajukan permohonan pada LPSK beberapa waktu lalu.
Hal terbebut menginggat banyaknya tekanan yang dialami oleh Danu dalam membuka kasus pembunuhan Subang yang terjadi pada Agustus 2021 tersebut.
Menurut Taufan, pihaknya sangaat menghargai tindakan Danu yang mau menyerahkan diri dan membuka kasus pembunuhan ibu dan anak Subang.
BACA JUGA:Crazy Rich Cirebon yang akan Menguasai Penerbangan di Bandara Kertajati, Maskapainya Paling Sibuk
“Kita sendiri telah berjanji pada Danu untuk mendapatkan perlindungan karena banyaknya tekanan, kami berharap LPSK dapat memberikan perlindungan dan statusnya bisa menjadi,” terangya.
Sedangkan penyerahan berkas, menurut Taufan telah diterima dan mendapatkan tanggapan positih dari pihak LPSK.
“Kita berharap kasus ini dapat terbuka dan LPSK dapat memberikan perlindungan karena Danu memang berniat untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Polda Jabar kembali melakukan rekontrusi pembunuhan ibu dan anak di subang pada Selasa 24 Oktober 2023.
BACA JUGA:Menghitung Hari Bandara Kertajati Beroperasi Penuh, Ada 7 Penerbangan Domestik dan 1 Internasional
Dalam rekontruksi ulang kali ini, menghadirkan salah satu tersangka yaitu M Ramdanu alias Danu.
Akan tetapi salah satu keluarga korban pembunuhan Subang kesurupan saat rekontrusi dan berteriak, ‘Yosep kamu tega ke saya’.
Akibat adanya salah satu keluarga yang kesurupan tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan agar tidak menganggu jalannya rekontrusi pembunuhan Subang tersebut.
Adapun reka ulang pembunuhan Tuti Suhartini serta sepupu dari Amalia Mustika Ratu dilakukan di TKP yang berada di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase