Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka Jalani Tes Kesehatan Hari ini di RSPAD Gatot Soebroto
RSPAD Gatot Soebroto dijadikan lokasi untuk para capres dan cawapres melakukan tes kesehatan yang sudah dijadwalkan oleh KPU.-Setkab.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Usai resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan melakukan tes kesehatan.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 itu sejak Kamis pagi, pukul 07.00 WIB.
Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu rangkaian wajib yang dijalani setiap bakal pasangan capres-cawapres sebelum resmi ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024.
Rangkaian tes kesehatan bakal pasangan calon tersebut, di antaranya CT scan, diagnostik, pemeriksaan pembuluh darah dalam jantung, tes fungsi organ keseluruhan, tes pembuluh darah, MRI, mengukur kapasitas paru-paru, tes treadmill, USG, wawancara untuk mendiagnosa gangguan mengatasi masalah, serta dan tes narkoba.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres tidak akan langsung diumumkan ke publik.
Nantinya, hasil tes kesehatan seluruh bakal pasangan capres dan cawapres akan disampaikan oleh tim dokter ke KPU RI pada Jumat 27 Oktober 2023.
"Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto, akan disampaikan pada KPU secara resmi, pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau bakda Jumatan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.
BACA JUGA:1 Wisatawan Tewas Akibat Terjatuh dari Jembatan Kaca The Geong, Polresta Banyumas Turun Tangan
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023.
Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase