Tata Cara Menunaikan Zakat Emas, Niat, Syarat dan Cara Menghitung

Tata Cara Menunaikan Zakat Emas, Niat, Syarat dan Cara Menghitung

Niat dan tata cara zakat emas menurut ajaran Islam. Foto:-pexels.com -

Maka, nishah zakat emas nilainya mencapai 85 gram. Untuk zakat perak mencapai 595 gram. Besar kadarnya mencapai 2,5 persen untuk emas atau perak. 

Cara menghitung zakat emas atau perak

Rumus hitungannya adalah: 2,5% x jumlah emas atau perak yang dimiliki dan disimpan selama 1 tahun

Contohnya:

Rata memiliki dan menyimpan logam  mulai emas dengan berat mencapai 100 gram (sudah melebihi nishab). Disimpan selama tahu tahun (mencapai haul).

Dengan demikian, Ratna wajib mengeluarkan zakat emas sesjau ajaran Islam.

Jika zakat emas dikeluarkan menggunakan uang rupiah, maka nilai emas harus dikonfersikan ke mata uang rupiah.

Ketika mengkonfersikan nilai emas tersebut tentu harus disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada hari dimana zakat akan dikeluarkan.

Cara menghitungnya: Jika harga emas hari ini mencapai Rp850.000,- per gram. Maka 100 gram emas setara nilainya dengan uang Rp85.000.000,-. 

Maka, zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 2,5 % x Rp85.000.000,- = Rp2.125.000,-.

Nah, dengan demikian Ratna wajib mengeluarkan zakat emas sebesar Rp2.125.000,-.

Niat Zakat Emas

Adapun niat menunaikan zakat emas adalah sebagai berikut: “Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala.”

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.

Tata Cara Menunaikan Zakat Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: