Syarat Kerja di Brunei Darussalam, Jangan Cuma Tergiur dengan Gajinya

Syarat Kerja di Brunei Darussalam, Jangan Cuma Tergiur dengan Gajinya

Syarat kerja di Brunei Darussalam yang perlu diketahui calon pekerja migran Indonesia.-Kedubes RI Brunei Darussalam-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Syarat kerja di Brunei Darussalam untuk calon pekerja migran Indonesia yang ingin membuka peluang kerja di luar negeri.

Syarat kerja di Brunei Darussalam tentu penting untuk diketahui, karena menyangkut keabsahan seseorang bekerja di negeri orang.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga telah menetapkan syarat bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Syarat tersebut mulai dari dokumen pribadi hingga kompetensi yang dibutuhkan pada bidang pekerjaan.

BACA JUGA:6 Jenis Pekerjaan TKI di Brunei Darussalam, Gaji Tinggi dan Menggiurkan

Berikut syarat kerja di Brunei Darussalam untuk pekerja migran Indonesia (PMI):

  • Brusia minimal 18 tahun
  • Memiliki kompetensi;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  • Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, yaitu:
  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
  • Sertifikat kompetensi kerja;
  • Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari, sarana kesehatan yang resmi;
  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  • Visa Kerja;
  • Perjanjian Penempatan pekerja migran Indonesia; dan
  • Perjanjian/Kontrak Kerja

Untuk menjadi PMI di luar negeri termasuk di Brunei Darussalam, tentu calon pekerja dapat mencari informasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masing-masing kabupaten/kota.

Setelah itu, mengikuti proses seleksi sebagai calon pekerja migran, penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP), antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan calon pekerja.

BACA JUGA:PANTAS BETAH! Segini Gaji TKW di Brunei Darussalam sebagai Pelayanan Restoran? Yuk Simak Pengakuannya

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan memperoleh Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja);

Mengikuti orientasi pra-pemberangkatan atau dulu dikenal dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);

Menandatangani Perjanjian/Kontrak Kerja (PK), yang telah ditandatangani Calon Pemberi Kerja, dan dilegalisasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan; dan melengkapi pendaftaran dalam elektronik KTKLN (e-KTKLN).

Yang tidak kalah penting bagi pekerja migran Indonesia adalah menaati peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam.

BACA JUGA:Berapa Gaji TKI di Brunei Darussalam, Begini Pengakuan Kasir Supermarket dari Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: