Rohadi Bebas dari Lapas Indramayu, Ini Dia Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham

Rohadi Bebas dari Lapas Indramayu, Ini Dia Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham

Rohadi bebas dari Lapas Indramayu usai mendapatkan pembebasan bersyarat atas masa hukuman sebagai terpidana tindak pidana korupsi.-Adun Sastra-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Terpidana korupsi Rohadi bebas dari Lapas Kelas II B Kabupaten INDRAMAYU, Minggu 29, Oktober 2023 setelah menerima pembebasan bersyarat.

Usai resmi bebas dari masa hukuman, Rohadi langsung menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Indramayu.

Dia mengaku, akan berusaha menjadi lebih baik lagi dan turut dalam pembangunan daerah tempat kelahirannya.

Suasana haru meliputi penjemputan Rohadi yang resmi bebas bersyarat pada hari ini, bahkan nampak mantan bupati dan wakil bupati Indramayu, Supendi turut menyambut.

BACA JUGA:Rohadi Terpidana Korupsi Bebas dari Lapas Indramayu, Minta Maaf kepada Masyarakat

Kepada wartawan, Rohadi tak banyak menyampaikan pernyataan. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf.

"Saya dan keluarga minta maaf atas kejadian ini," kata Rohadi, ketika ditemui di halaman parkir Lapas Indramayu.

Selain itu, dia juga meminta doa kepada masyarakat agar dapat kembali ke kehidupan dan berkarya kembali.

"Mohon doanya biar kami bisa melanjutkan cita-cita sebagai warga negara Indonesia, membangun bersama-sama," ungkapnya.

BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Tidak Akan Mundur dari Pak Jokowi

Bagi Rohadi masa-masa yang dihadapi di dalam penjara adalah sebuah cobaan. Hal tersebut membuat dirinya bersyukur dan berusaha untuk lebih baik lagi.

"Saya bersyukur sudah menjalani cobaan hidup saya. Hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT," katanya.

Menutup pernyataannya, Rohadi kembali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya selama ini.

"Saya hanya bisa mohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: