Polisi Gulung Sindikat Uang Palsu, Sita 70 Juta dan Tetapkan 3 DPO

Polisi Gulung Sindikat Uang Palsu, Sita 70 Juta dan Tetapkan 3 DPO

CIREBON-Kepolisian Resor Kabupaten Cirebon menggulung sindikat uang palsu (upal) dengan menangkap pembuat dan pengedarnya di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Cirebon. Polres Cirebon juga menetapkan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka yang ditangkap Sony Riyanto (39), warga Kecamatan Arjawinangun, berperan sebagai pembuat dan pencetak uang palsu dan Rokiyah (58), warga Kecamatan Klangenan, berperan sebagai penyimpan dan pengedar uang palsu. Demikian Wakapolres Cirebon Kabupaten Kompol Alfred Ramses Sianipar kepada wartawan, Jumat, (7/2). Selain itu, tersangka lain yang ditangkap ialah Slamet Riadi (39), warga Kecamatan Weru, berperan sebagai penyimpan dan pengedar upal, serta Mujaki alias Jai (34), warga Kecamatan Arjawinangun. \"Mereka berperan sebagai penyedia tempat membuat atau mencetak upal,\" ujar Alfred. Selain keempat tersangka, polisi juga menetapkan tiga DPO, yakni Ahmad Juhari, warga Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai pengedar, Mustadi alias Mus, warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, sebagai pembeli upal, dan Dawan, pencetak upal. \"Para tersangka diketahui telah mengedarkan upal di dua lokasi berbeda, masing-masing Rokiyah di sebuah sawah di Desa Panguragan Kidul, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon,\" terangnya. Sementara tiga pelaku lain, diamankan di tempat pembuatan upal di Blok Kebon Pring, Desa Arjawinangun, dan tempat peredaran di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru. \"Modus operandi pelaku dengan membelanjakan upal ke warung-warung kecil. Setelah Sony mencetak upal, Slamet menjual upal tersebut seharga Rp1 juta kepada Mustadi. Namun, ketika Slamet akan menjual upal tersebut, yang bersangkutan tertangkap terlebih dulu oleh aparat Polres Cirebon Kabupaten,\" ungkapnya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lain, yakni Sony dan Mujaki. Sementara Rokiyah, diamankan ketika polisi menerima laporan dari seorang pedagang yang menerima upal. Rokiyah sebelumnya membelanjakan upal untuk membeli keperluan bahan pokok di salah satu toko. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit monitor LCD, satu unit CPU, satu unit printer, satu papan sablon berlogo BI, satu papan sablon bertuliskan angka Rp100 ribu, serta peralatan cetak lain. \"Para tersangka terhitung pemain baru di Kabupaten Cirebon, mereka baru sebulan beroperasi. Tapi akan kami kembangkan,\" tegasnya. Aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kabupaten mengamankan Rp70,9 juta uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu siap edar. Dari jumlah tersebut, Rp59,2 juta masih belum dipotong. Untuk Rp11,7 juta sisanya, kini dalam penelitian Bank Indonesia (BI). (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: