Soal Penyegelan Kantor, DPD PAN Kabupaten Cirebon: Kami Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
DPD PAN Kabupaten Cirebon menggelar jumpa pers terkait kasus penggembokan gedung sekertariat DPD PAN Kabupaten Cirebon, Senin malam 30 Oktober 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon akhirnya menanggapi terkait aksi penggembokan paksa kantor oleh dua orang kadernya pada hari Minggu 29 Oktober 2023.
Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon H Nurul Qomar melalui juru bicaranya, Soebagdja Salim mengatakan, bangunan di Jalan Fatahillah No. 278 Kabupaten Cirebon merupakan Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon.
"Bangunan ini dijadikan sebagai kantor DPD PAN Kabupaten oleh Nurul Qomar selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah berdasarakan Surat Keputusan dari DPP PAN berdasarkan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023."
BACA JUGA:Mulai Minggu Ini Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Palestina
"Hal ini juga dapat dibuktikan berdasarkan surat perjanjian sewa ruko-21-08-202 yang menyatakan bahwa Azis Ali (pemilik bangunan) dengan sah menyewakan kantor kepada Soebagdja Salim dengan peruntukan sebagai Posko Pergerakan Politik PAN," katanya didampingi Sekertaris DPD PAN Kabupaten Cirebon Mawa Bagja di sekertariat DPD PAN Kabupaten Cirebon, Senin 30 Oktober 2023.
Dijelaskan Soebagdja, DPD PAN Kabupaten Cirebon mengimbau kepada semua pihak khususnya yang tidak memiliki hak-hak pengunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.
"Yakni kegiatan seperti memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang, menyegel properti orang lain untuk kepentingan peribadi, merusak properti milik orang lain, melakukan aksi vandalisme, dan seperti yang terjadi dalam peristiwa baru-baru ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang jelas, seperti yang dijelaskan dalam KUHPidana," jelasnya.
BACA JUGA:Indonesia Juara 5 di Asian Para Games Hangzhou, Para Atlet Siap-siap Diguyur Bonus
Dirinya menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum jika ada yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Kepada siapapun yang melanggar hukum, sudah pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku."
"Adapun yang merasa melanggar, maka kami tunggu klarifikasinya terkait peristiwa yang terjadi," tegasnya.
Terkait informasi DCT (Daftar Caleg Tetap), lanjut Soebagdja, berdasarkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara.
BACA JUGA:Pemilik The Geong Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Insiden Pecahnya Jembatan Kaca
"Rilis informasi DCT sudah ditentukan tanggalnya dan merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase