Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Geng Motor, Seorang Pria Habisi Temannya

Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Geng Motor, Seorang Pria Habisi Temannya

Seorang pria melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang membuat korban meninggal dunia karena dikeluarkan dari Grup WhatsApp Geng Motor di Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan keterangan kepada wartawan.-Polresta Bandung-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Seorang pria berinisial TT (35) tak terima dikeluarkan dari Grup WhatsApp Geng Motor di Baleendah, Kabupaten BANDUNG, Jawa Barat (Jabar).

Lantaran tersinggung, pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang membuat korban berinisial AD (29) meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif dari kejadian penganiayaan dengan senjata tajam ini, bermula dari ketersinggungan.

Pelaku TT kesal kepada korban karena dikeluarkan dari Grup WhatsApp salah satu geng motor.

BACA JUGA:Rute Balikpapan dan Denpasar Favorit Warga Jabar, Ternyata Ini Alasannya

Setelah dikeluarkan, pelaku mendatangi korban untuk menanyakan alasan. Namun yang terjadi adalah perkelahian.

"Tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan membuat korban menderita luka tusuk di dada kiri yang membuat jantungnya robek," kata Kapolresta saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin, 30, Oktober 2023.

Dijelaskan Kapolresta, korban juga menderita luka akibat senjata tajam di lengan dan jari tangan.

Berdasarkan pemeriksaan, ternyata pelaku kerap membawa senjata tajam saat bepergian.

BACA JUGA:Obat Batu Ginjal Alami dan 7 Manfaat Air Rebusan Jagung untuk Pengobatan Penyakit Kronis

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (pisau). Jadi pada saat perkelahian, langsung dikeluarkan," ungkapnya, seperti dilansir dari Antara.

Atas perbuatannya pelaku langsung ditangkap pada Hari Minggu, 29, Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau hanya berselang 7 jam dari waktu kejadian.

Tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TT juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: