BAHAYA! Perdagangan Daging Anjing di Kota Cirebon, Sikap DKP3 Sangat Tegas
Perdagangan daging anjing di Kota Cirebon dilarang keras. Ilustrasi foto:-manfredrichter-Pixabay
Perdagangan Daging Anjing di Kota Cirebon, Sikap DKP3 Sangat Tegas
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perdagangan daging anjing di Kota Cirebon kembali jadi sorotan.
Perdagangan daging anjing di Kota Cirebon dilarang keras. Surat imbauan resmi dari pemerintah pun dikeluarkan kembali.
Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) melarang keras perdagangan daging anjing untuk konsumsi.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit kepada manusia yang dibawa oleh hewan tersebut.
BACA JUGA:Kumaha Tibra Barudak? Banyolan Bobotoh Tiap Kali Persib Menang
BACA JUGA:3 Doa Memohon Kemudahan dari Allah, Nomor 1 Pernah Dilakukan Nabi Musa
Dikatakan oleh Kepala Bidang Pertanian dan Peternalam DKP3 Kota Cirebon Iin Inayati, bahwa larangan tersebut sebatas tupoksi.
Sebagaimana diketahui, anjing merupakan zoonosis atau bisa menularkan penyakit kepada manusia.
Surat imbauan dengan Nomor 524/1489-Bid.PP itu sudah disebarkan ke seluruh kecamatan yang diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat, dan para pelaku usaha.
Lebih lanjut Iin menegaskan bahwa penjualan daging anjing di Kota Cirebon sangat dilarang.
BACA JUGA:Persib Menang Susah Payah di Bangkalan, Bobotoh Justru Kritik Komentar Bojan Hodak Soal Dedi
BACA JUGA:Mutasi Ugal-ugalan di Akhir Masa Jabatan Walikota Cirebon, Baru Seminggu Kerja, Eh Pindah Lagi
Mengingat hewan tersebut bukan termasuk binatang ternak. Selain bersifat zoonosis, biasanya cara pemotongan daging itu melanggar kesejahteraan hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: