Wow! Dittipideksus Temukan dan Blokir Uang Rp200 Miliar Lebih dari 14 Rekening Milik Panji Gumilang

Wow! Dittipideksus Temukan dan Blokir Uang Rp200 Miliar Lebih dari 14 Rekening Milik Panji Gumilang

Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Penatapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berawal dari jumlah rekening jumbo.

Terungkapnya kasus TPPU berawal dari pemeriksaan PPATK terhadap Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang punya ratusan rekening dengan jumlah yang fantastis. 

Sehingga, Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 154 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Namun, dari sejumlah rekening itu hanya ada 14 rekening yg ada isinya berjumlah kurang lebih 200 miliar.

BACA JUGA:Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Gaza Palestina, Dijadwalkan Tiba di Mesir 6 November 2023

“Jadi, kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening. Ada 154 rekening dan setelah di analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya dan berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers, Kamis, 2 November 2023. 

Dari sejumlah rekening itu, penyidik menemukan banyak nama samaran Panji Gumilang untuk melakukan aksi pencucian uang.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Panji Gumilang, Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan nama-nama tersebut ada dalam KTP. Terkait nama-nama tersebut, penyidik akan mendalaminya.

BACA JUGA:Warga Desa Kalimekar Gebang Inginkan Kuwunya Mundur, Diduga Lakukan Tindakan Amoral dengan Sang Bendahara

"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," jelasnya.

Dalam kasus ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase