Anwar Usman Dijadwalkan Hari Ini Kembali Diperiksa MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Mantan Ketua MK, Anwar Usman menggugat Ketua MK yang Baru Suhartoyo ke PTUN.-Tangkapan layar-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan kembali dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat 3 November 2023.
Pemeriksaan yang dilakukan MKMK terhadap Anwar Usman kali ini terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Tidak hanya Anwar Usman, MKMK juga akan memeriksa pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.
"Besok (hari ini Jumat 3 November 2023, red) tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK ,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis 2 November 2023 kemarin.
Karena mendapatkan laporan paling banyak terkait kasus dugaan pelangaran kode etik, lanjut Jimly, membuat pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali.
Dia menyebutkan dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, sekitar 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
"Kalau tidak salah sembilan atau sepuluh laporan dari 21,” sebutnya.
Saat ini, kata Jimly, MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi.
BACA JUGA:Menolak Dievakuasi, Tiga Relawan MER-C Asal Indonesia Tetap Bertahan Membantu Warga Gaza
Dua laporan lainnya akan disidangkan pada hari ini, Jumat 3 November 2023.
"Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total 21 laporan,” tegasnya.
Jimly menambahkan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK pada Kamis 2 November 2023 kemarin telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase