2.000 Lebih Warga Kabupaten Cirebon Alami Gangguan Jiwa di 2023, Kalau Merasa Lakukan Hal Ini

2.000 Lebih Warga Kabupaten Cirebon Alami Gangguan Jiwa di 2023, Kalau Merasa Lakukan Hal Ini

2.000 lebih warga Kabupaten Cirebon alami ganguan jiwa. Foto:-pixabay-

2.000 Lebih Warga Kabupaten Cirebon Alami Gangguan Jiwa di 2023, Kalau Merasa Segera Lakukan Hal Ini

RADARCIREBON.COM - Warga Kabupaten Cirebon alami gangguan jiwa total mencapai 2.488 orang pada triwulan ketiga tahun 2023.

Jika Anda sudah merasakan kondisi kejiwaan yang berbeda dari biasanya, dianjutkan untuk segera memeriksakan diri agar tidak semakin parah.

2.488 warga Kabupaten Cirebon alami gangguan jiwa diketahui berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Dinkes Kabupaten Cirebon mencatat jumlah orang yang mengalami gangguan jiwa setiap tahunnya.

BACA JUGA:Bukan Persib Bandung atau Borneo FC, Ini Tim Paling Mengerikan di Liga 1 Saat Ini

BACA JUGA:Kuwu Kalimekar Cirebon Diduga Selingkuh dengan Istri Tentara, Warganya Murka

“Tahun 2022 ada 2.906 orang mengalami gangguan jiwa, tahun 2023 di triwulan III ada 2.488 orang. Jangan sampai meningkat, kita harus mengantisipasi,” demikian dikatakan oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg.

Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien sakit jiwa di Kabupaten Cirebon, maka dibentuklah tim Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat atau TKKJM.  

TKKJM di didirikan oleh Pemkab Cirebon melalui Dinas Kesehatan. Tim ini sudah dikukuhkan oleh Bupati pada Kamis, 2 November 2023.

“Kegiatan ini, pelantikan tim koordinasi kesehatan jiwa masyarakat. Tim ini untuk menangani orang-orang dengan gangguan jiwa yang ada di kabupaten Cirebon,” ujarnya. 

BACA JUGA:Prediksi Mahfuz Sidik, Hoaks dan Ujaran Kebencian Meningkat Mulai November

BACA JUGA:Sejarah Rumah yang Dieksekusi PT KAI di Cirebon Versi Iswardi, Terkait Polisi dan Gerombolan

Tim dari KKJM ini nantinya bertanggung jawa untuk memberikan respons cepat ketika ada laporan mengenai pasien gangguan jiwa di Kabupaten Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: