Jubir Anies Baswedan: Persoalan MK Akibat Kurang Pedenya Prabowo Maju Capres Tanpa Jokowi
Mantan Ketua MK, Anwar Usman menggugat Ketua MK yang Baru Suhartoyo ke PTUN.-Tangkapan layar-
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.
Atas keputusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase